Minggu, 15 September 2024

BONGKAR SEMUANYA..! Ditangkap Polisi, Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua, Tunggu Faktanya

JAKARTA – Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra menyatakan, dirinya akan membuka kasus yang tengah menjerat dirinya. Namun, hal itu akan disampaikan setelah kuasa hukumnya tiba untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan.

“Nanti saya bicara tunggu, tunggu, pengacara saya, nanti saya buka semua, tunggu saja, tunggu nanti faktanya,” kata Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore.

Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, Dito Mahendra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh tim Polri Kamis (7/9/2023) siang.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal yang ditangkap setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

“(Sedang) sendiri, enggak ada (perlawanan),” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (8/9/2023) sore.

Dito Mahendra ditangkap ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali.Dalam penangkapan tersebut, tim Polri mengamankan senjata api.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Djuhandhani.

Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini belum menjelaskan secara terperinci jenis senjata yang diamankan oleh tim Polri.

Djuhandhani mengatakan, Dito Mahendra akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Mabes Polri. Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Setelah 4 Bulan Buron Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak..(Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru