JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik.
Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin, menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto dalam Talk Show: Lingkungan dan Tambang dalam Persepektif HAM yang diselenggarakan oleh Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta, Sabtu (14/2).

Sebelumnya Mugiyanto mengatakan, layanan cuci darah memiliki dimensi hak asasi yang sangat mendasar. Sebab, layanan tersebut merupakan cara bagi penderita gagal ginjal kronik untuk bertahan hidup.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya Kamis (12/2).
Ia menekankan, kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan.

Serta, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Hak atas kesehatan juga tercermin dalam Program Hasil Terbaik Cepat 1 dan 2, Program Prioritas 7, serta Asta Cita 4. Fokusnya meliputi peningkatan gizi anak dan ibu hamil, pencegahan stunting, perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, sanitasi, air bersih, kesehatan jiwa, serta penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas,” jelasnya.
Dalam perspektif HAM, lanjut Mugiyanto, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya telah mengatur instrumen tersebut.
Karena itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif. Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Sebab, ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi.
“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Terkait penataan data kepesertaan jaminan sosial, ia mengakui bahwa langkah tersebut penting, namun harus dilakukan dengan pendekatan berbasis HAM.
“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM, agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” tegasnya.
Ke depan, Kementerian HAM berharap ada jaminan konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Terutama bagi pasien dengan kondisi kronik.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” pungkasnya.
Tata Kelola Buruk Korbankan Pasien Dan Fasilitas Kesehatan

Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan pemutusan mendadak akses kesehatan 11 juta peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran) berbuntut panjang. Hasil rapat DPR dan pemerintah menyepakati bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dilayani oleh fasilitas kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah juga berjanji tetap membiayai iurannnya.
Reaktivasi otomatis diberlakukan khusus pasien dengan kondisi kesehatan serius, seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan stroke. Namun, temuan di lapangan dan pandangan sejumlah pakar menunjukkan bahwa solusi ini tidak menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi, termasuk problem struktural buruknya tata kelola BPJS.
Pembaruan Data Gegabah Dan Terburu-buru
Pemerintah mengklaim pemutusan akses BPJS PBI mendadak disebabkan oleh pembaruan data status ekonomi masyarakat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sejak tahun 2025, pemerintah tidak lagi memakai DTKS milik Kemensos. Alhasil, lebih dari 90 juta data warga miskin perlu dipadankan ke DTSEN—yang kini digawangi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN menggunakan peringkat kesejahteraan (desil), sehingga akses BPJS warga yang dianggap tidak masuk kategori PBI (desil 1-5) dinonaktifkan.
Penonaktifan besar-besaran sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, dengan total 13,5 juta PBI dinonaktifkan dan 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Masalahnya, penonaktifan belasan juta peserta PBI per 1 Februari 2026 dilakukan mendadak. Banyak pula di antaranya tidak tepat sasaran.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sekitar 200 pasien gagal ginjal PBI tidak bisa melakukan cuci darah rutin. Padahal menunda cuci darah bisa mengancam nyawa, terutama bagi pasien gagal ginjal kronis.
Sementara itu, banyak warga mengeluh karena merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Namun, mereka semua tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perubahan status peserta.
Ryan Rachmad Nugraha, Dosen Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas, FK-KMK UGM saat berbincang dalam podcast SuarAkademia, menilai bahwa penonaktifan status peserta PBI secara mendadak merupakan langkah yang gegabah.
Perpindahan data, menurut dia, pasti memakan waktu karena jutaan NIK dan desil perlu disesuaikan lagi dengan data sosio-ekonomi peserta saat proses pembaruan data ke DTSEN.
“Pemerintah seharusnya menyiapkan prasyarat, piloting (uji coba), serta mitigasi yang matang. Ini termasuk menyediakan grace period (masa tenggang) agar proses integrasi data tidak terkendala, serta tidak mengorbankan pasien dan fasilitas kesehatan,” tegas Ryan.
Tata Kelola Berantakan
Kekacauan prosesestransisi data ini juga menunjukkan buruknya koordinasi antarlembaga pemerintah yang bertanggung jawab, yakni Kemensos, Kemenkes, BPS, dan BPJS.
Salah satu contoh ketidaksiapan pemerintah dalam proses pembaruan data adalah tidak masuknya kerentanan medis kronis sebagai syarat utama PBI. Akibatnya, pasien miskin dengan penyakit serius justru dinonaktifkan. KPCDI melaporkan sejumlah pasien gagal ginjal PBI terpaksa pindah ke BPJS Mandiri demi bisa menyambung hidup.
Bagi warga kurang mampu, beban biaya pengobatan mandiri merupakan ancaman finansial yang berisiko menyebabkan mereka terlilit utang dan kian terjebak dalam jurang kemiskinan.
Sementara itu, peserta PBI nonaktif yang kurang mampu juga menghadapi proses berbelit saat hendak mereaktivasi keanggotaan mereka, termasuk kendala teknis selama masa perpindahan data.
Menurut Ryan, meskipun NIK sudah tercatat di DTSEN, basis data tersebut belum tentu memuat riwayat medis pasien, “Celah waktu selama proses perpindahan riwayat medis dari sistem lama BPJS ke sistem baru ini berisiko menghambat layanan kesehatan bagi pasien.”
Sejak diluncurkan 2014 silam, Ryan dan sejumlah pengamat kesehatan menilai bahwa persoalan menahun BPJS terletak pada tata kelolanya yang berantakan dan tidak transparan. Alhasil, beban administratif dibebankan kepada pasien dan fasilitas kesehatan.
Riset tahun 2025 mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit sering kali baru mengetahui perubahan kebijakan saat sudah berlaku, termasuk soal pembaruan data BPJS PBI. Kondisi ini kerap membuat pihak RS berada dalam posisi terjepit karena dijadikan “kambing hitam” oleh masyarakat.
Ryan mengatakan bahwa pihak RS sebenarnya kesulitan untuk menanggung layanan tanpa kepastian dari BPJS soal status peserta PBI yang dinonaktifkan.
“Karena mereka juga khawatir klaimnya nanti ditolak BPJS. Apalagi untuk mengcover biaya terapi pengobatan yang sangat mahal seperti cuci darah—yang berkisar Rp2 juta per sesi,” dia menambahkan.
Belum lagi, fasilitas kesehatan di Indonesia selama ini kerap menanggung beban ganda dalam mensosialisasikan perubahan kebijakan BPJS yang seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.
Integrasi DTSEN Saja Tidak Cukup Sasar Warga Miskin
Meski BPS mengklaim penggunaan DTSEN meningkatkan akurasi, pemadanan data saja tidak cukup untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masih ada 54 juta warga sangat miskin belum terdata sebagai penerima BPJS PBI.
Riset tahun 2025 mengonfirmasi banyak warga miskin yang tidak mengetahui mereka terdaftar sebagai PBI.
Menurut Ryan untuk benar-benar menjamin pendataan BPJS PBI tepat sasaran, ada tiga masalah yang perlu dibenahi:
1. Mendata warga secara langsung: Ada banyak warga miskin di pelosok daerah, seperti Maluku Utara, yang belum mendapatkan akses BPJS PBI. Pemerintah daerah harus aktif “jemput bola” dengan mencari dan mendata warga miskin di pelosok daerah secara langsung.
2. Perkuat tata kelola antarlembaga: Saling lempar tanggung jawab mengacaukan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam pembaruan data PBI. Idealnya, pemerintah harus menciptakan tata kelola antaralembaga yang lebih solid sembari merencanakan skema perpindahan data dan menyiapkan mitigasi bersama. Ini termasuk “dana talangan” bagi warga miskin yang memenuhi syarat, tapi terlempar dari sistem akibat pembaruan data.
3. Utamakan efektivitas, bukan kejar tayang: Sering kali, aturan baru diterapkan hanya demi mengejar tenggat waktu keluarnya surat keputusan, tanpa mempertimbangkan kesiapan di lapangan. Karena kebijakan ini menyangkut nyawa jutaan orang, pemerintah seharusnya mempertimbangkan efektivitas koordinasi dan dampak kebijakan bagi warga miskin daripada sekadar memenuhi deadline. (Web Warouw)

