JAKARTA- Organisasi Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mengecam pelecehan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap profesi dokter Puskesmas di seluruh Indonesia dan menuntut permohonan maaf. Dokter Indonesia juga menuntut agar MKEK (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi tegas kepada DR.Dr.Bayu Wahyudi,SpOG,MPH,MHKes,M.M agar tidak terjadi pelecehan serupa di masa mendatang.
“Pernyataan yang bersangkutan telah melecehkan profesi dokter dan telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 7 C, pasal 9 dan pasal 14. Sebagai seorang pejabat publik, tidak sepantasnya mengeluarkan penyataan yang tendensius di media sehingga menimbulkan kegaduhan di internal profesi,” ujar Pernyataan Sikap DIB terkait penyataan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BPJS Kesehatan, DR.Dr.Bayu Wahyudi,SpOG,MPH,MHKes,M.M
Sebelumnya, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan DR. Dr. Bayu Wahyudi, Sp.OG, MPH.M,MHKes., M.M yang menyatakan 71 persen dokter Puskesmas hanya pegang-pegang pasien saja, dalam diskusi “Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”, di DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (24/3) lalu dan dimuat di Harian Pos Metro Padang edisi Sabtu (26/3).
Ketua Presidium DIB, Dr. Eva Sri Diana, SpP menegaskan agar DR. Dr. Bayu, SpOG, MPH, MHKes, M.M untuk membuat permohonan maaf kepada seluruh dokter Indonesia dan permohonan maaf tersebut diiklankan di halaman utama tiga surat kabar nasional dengan luas satu halaman penuh.
“Permohonan maaf tersebut juga disampaikan kepada DPR karena sudah mencemarkan nama seluruh dokter Indonesia di gedung DPR,” tegasnya.
Dokter Indonesia juga menurutnya menuntut Presiden RI, Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan DPR untuk membuat batasan tegas peran Kemenkes sebagai regulator dan BPJS sebagai operator agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam sistem layanan kesehatan seperti yang sering terjadi selama pelaksanaan JKN.
Dokter Indonesia Bersatu (DIB) menyatakan bahwa pernyataan tersebut blunder dan menuntut DR. Dr. Bayu Wahyudi, SpOG,MPH, MHKes, M.M untuk membuka dasar survei, baik lembaga serta metodologi dan jumlah sampelnya, apakah sudah sesuai dengan kaidah penelitian ilmiah yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Apakah survei tersebut sudah pernah dipublikasikan sebelumnya di jurnal terakreditasi ataupun forum ilmiah resmi sebagaimana aturan yang ditetapkan agar satu penelitian dapat diterima sebagai rujukan,” ujar Dr. Eva Sri Diana, SpP.
DIB meminta DR.Dr.Bayu,SpOG,MPH,MHKes,M.M menjelaskan apa maksud yang terkandung dalam frase “pegang-pegang pasien saja”; apakah artinya pasien tidak dipegang oleh dokter, atau dipegang sedemikian rupa sehingga dianggap tidak diperiksa.
“Atau ada arti yang lain mengingat standar penegakan diagnosis secara klinis dalam ilmu Kedokteran yang berlaku di seluruh dunia adalah melalui anamnesis (wawancara tentang keluhan) dan pemeriksaan fisik di mana dalam melakukan pemeriksaan fisik dokter harus memegang bagian tubuh pasien,” ujarnya.
DIB menyatakan DR. Dr. Bayu Wahyudi, SpOG, MPH.M, MHKes, M.M terlalu cepat menyimpulkan tanpa melihat latar belakang serta akar permasalahan yang sebenarnya terjadi di Puskesmas. Jumlah pasien yang dilayani tidak sebanding dengan SDM yang tersedia sehingga dokter tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan sesuai standar yaitu minimal 15 menit per pasien, sehingga total durasi yang dibutuhkan dokter untuk melakukan pelayanan standar akan melampaui batas kewajaran yang diatur untuk tenaga kerja.
“Keterbatasan pemeriksaan penunjang dan alat kesehatan di FKTP. Justru ini adalah tanggung jawab Pemerintah sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 3 yang menyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.
Surat terbuka buka DIB ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek SpM (K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (K), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. (Web Warouw)