JAKARTA – Seorang advokat bernama Windu Wijaya menguji ketiadaan parameter bertakwa kepada Tuhan yang menjadi syarat untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam permohonan Nomor 338/PUU-XXIV/2026, Windu menguji Pasal 169 huruf a UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Windu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 338/PUU-XXIV/2026, dikutip Bergelora.com di Jakarta dari siaran Youtube MKRI, Senin (21/9/2026).
Pasal 169 huruf a UU Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Ia menilai, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” sebagai syarat capres-cawapres tidak memiliki ukuran, standar pembuktian, dan mekanisme verifikasi yang jelas dan objektif.
“Ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon sebagai warga negara yang menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ujar Windu.
Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu, frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah “taat menjalankan kewajiban agamanya”.
Namun, penjelasan tersebut dinilai juga tidak memberikan ukuran hukum yang objektif dan hanya mengganti istilah abstrak dengan istilah abstrak lainnya.
“Tidak dapat menjelaskan secara yuridis mengenai siapa yang berwenang untuk menentukan capres dan cawapres bertakwa. Apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji,” ujar Windu.
“Akibatnya, keberadaan Pasal 169 huruf a UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum,” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak ada parameter yang jelas mengenai taat beragama.
Secara logika hukum, kata Windu, persyaratan hukum harus memiliki ukuran yang dapat diverifikasi, diuji, dan dibuktikan untuk menentukan kebenarannya.
Ia mencontohkan syarat usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan dapat dibuktikan dengan penyertaan dokumen terkait.
“Lantas, bagaimana cara membuktikan terpenuhinya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apa ukurannya? Apa alat bukti dan metode pemeriksaannya? Lalu siapa yang berwenang menyatakan bahwa seseorang bertakwa?” tanya Windu.
“Atau haruskah calon presiden dan calon wakil presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh sertifikat ketakwaan? Lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan kepada KPU?” sambungnya.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Web Warouw)

