JAKARTA – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SRBT), perusahaan tekstil besar asal Bandung, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mengacu pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk pailit tersebut tertuang dalam putusan Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst tanggal 3 September 2025.
Dalam putusan itu, pengadilan menegaskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan perseroan telah berakhir, sekaligus menetapkan status pailit bagi perusahaan. Dengan demikian, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menambah daftar perusahaan tekstil besar yang kolaps, setelah sebelumnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga mengalami nasib serupa.
Seluruh aset PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk kini berada di tangan kurator untuk kemudian dilelang yang hasilnya digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
Pemilik PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Mengutip laman Profil Perusahaan Tercatat BEI, ada dua pemegang saham paling besar di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, yaitu pengusaha Tan Heng Lok sebesar 34,48 persen.
Perusahaan BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, rupanya menjadi pemegang saham terbesar kedua di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, yakni mencapai 13,99 persen.
Selain Tan Heng Lok dan INTI, kepemilikan saham publik atau masyarakat di perusahaan yang berkantor pusat di Cikancung, Kabupaten Bandung ini mencapai 51,52 persen.
Sementara itu mengutip Antara, nama pengusaha Tan Heng Lok dan BUMN PT INTI tercatat pernah bekerja sama dalam pengadaan barang yang belakangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2025.
Tan Heng Lok yang menjabat Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THL) diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) tahun 2017–2018.
Pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
Adapun KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan komputer tersebut mencapai Rp 120 miliar.
Penjelasan PT INTI Melalui keterangan resminya yang diunggah di akun Instagram resmi perusahaan, manajemen PT INTI (Persero) menjelaskan, status putusan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk pailit sama sekali tidak berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perseroan.
“INTI menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap proses transformasi yang tengah berjalan,” tulis manajemen INTI.
“Sejak tiga tahun terakhir, INTI terus melakukan langkah-langkah strategis untuk transformasi bisnis secara konsisten, baik dari sisi struktur keuangan, penguatan portofolio produk, organisasi, hingga efisiensi operasional,” tambahnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun mengenai kepemilikan saham PT INTI (Persero) pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk merupakan gadai saham milik Tan Heng Lok (THL) kepada BUMN yang berpusat di Bandung ini.
Manajemen INTI menekankan bahwa kepemilikan saham tersebut bukan merupakan bentuk investasi perusahaan, melainkan bagian dari upaya hukum yang ditempuh dalam rangka penyelamatan aset perusahaan. (Calvin G. Eben-Haezer)

