MANADO— Hal menarik dituangkan anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam Rapat Paripurna RPJMD, Selasa (10/8) siang tadi.
Dimana, Sandra Rondonuwu melakukan interupsi untuk menyampaikan hak inisiatif dewan untuk pengusulan rancangan Peraturan Daerah.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut ini, hal itu penting untuk disampaikan mengingat ini adalah aspirasi sebagian besar masyarkat petani captikus yang hingga hari ini masih terancam dengan label captikus sebagai komoditas ilegal.
“Saya kira hal ini harus menjadi perhatian kita bersama karena hingga saat ini komoditi cap tikus masih dianggap barang yang ilegal bahkan tak jarang terjadi penangkapan dan razia pada petani captikus,”jelas Rondonuwu.
Kepada Bergelora.com di Manado dilaporkan, menurutnya, semua pihak perlu menyamakan persepsi bahwa captikus sejatinya adalah produk kearifan lokal, sama seperti arak Bali, soju di Korea, sake di Jepang dan sebagainya.
Untuk itu, tambahnya memang perlu dicarikan solusi agar captikus benar-benar bisa diterima sebagai produk komoditas kearifan lokal yang memiliki nilai komersial sama seperti komoditas lain yang justru berguna bagi peningkatan ekonomi masyarakat bahkan negara.
“Karena itu saya menyampaikan naskah kajian dengan judul legalitas Captikus sebagai produk kearifan lokal, dengan harapan ini akan dapat menjadi dasar untuk mendorong dewan menggunakan hak inisiatif mengajukan ranperda Captikus,” ujar Rondonuwu. (Angelina Pakasi)