Rabu, 11 September 2024

CARA-CARA TERORIS…! Penganiayaan Biadab Terhadap Ade Armando Melanggar HAM Dan Rusak Demokrasi

JAKARTA- Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan peserta Aksi Unjuk Rasa BEM SI di depan DPR Senin, 11/4/2022, terhadap aktivis Ade Armando, bertopeng pada demokrasi tetapi menghancurkan demokrasi itu sendiri. Hal ini disampaikan Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara & Advokat Peradi.

“Polri perlu segera menangkap pelaku tindakan biadab, yang bukan saja telah menganiaya Ade Armando, akan tetapi juga telah merusak nilai-nilai demokrasi dan HAM yang dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (12/4).

Tidak itu saja,  menurutnya Polri juga harus meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Pimpinan dan Penanggungjawab Aksi Unjuk Rasa BEM SI, karena Aksi Unjuk Rasa yang terjadi hari ini pada 11/4/2022, terbukti menyertakan kelompok lain di luar Mahasiswa (Preman) yang dilabeli dengan Jacket Mahasiswa.

“DPR dan Pemerintah harus tegakkan hukum, tidak ada cara lain dan segera merevisi UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, karena UU dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Masyarakat saat ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa UU No. 9 Tahun 1998 dibentuk pada awal reformasi dimana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi, dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis.

“Namun akhir-akhir demokrasi kita mengalami kemerosotan akibat menguatnya politik identitas yang mengarah kepada sikap anti demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

“Polri harus segera tangkap dan tahan pelaku penganiaya Ade Armando, menindak Penanggung Jawab Aksi Unjuk Rasa BEM SI, karena Aksi Unjuk Rasa BEM SI terbukti menyertakan pihak luar (preman) dalam jumlah besar, telah mengancam keselamatan peserta aksi dan Aparat Kepolisian di lapangan,” tegasnya lagi.

Petrus menegaskan, Polri harus ungkap siapa aktor intelektual dan penyandang dana  menggerakan ribuan peserta Aksi Unjuk Rasa, dengan menyertakan preman bertato dan kelompok masa lain di luar BEM SI yang diberi atribut Jacket Mahasiswa.

“Melihat Aksi Unjuk Rasa BEM SI akhir-akhir ini sudah tidak murni sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian terhadap masyarakat sesuai dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi, melainkan ada kecenderungan ditunggangi oleh kepentingan politik yang anti terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Sebagai Negara Hukum yang demokratis, maka DPR RI dan Pemerintah perlu segera merevisi UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, perlu dibatasi penggunaan kekuatan massa antar kota dan pulau, demi melindungi HAM Rakyat banyak dan keselamatan aparat Kepolisian di lapangan.

“Apa yang terjadi pada hari ini bukanlah Aksi Unjuk Rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan aksi anarkhis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

“Polri harus berani lakukan tindakan  tegas, meski tidak populer, tangkap pelakunya, penanggung jawab Aksi Demo dan Penyandang Dana Demo, demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota Kepolisian di lapangan,” tegasnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru