Jumat, 4 Juli 2025

Cegah Dana Asing & Uang Negara Rusak Pesta Demokrasi

Manteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA yang diadakan oleh BAWASLU di Jakarta, Sabtu (10/2). (Ist)

Keterlibatan dana asing di pilkada dan pemilu sangat sulit dibuktikan lantaran Indonesia tak memperkuat audit investigatif terhadap peserta melalui regulasi James Manullang dari www.validnews.co menuliskan dan dimuat ulang Bergelora.com (Redaksi)

Oleh: James Manullang

INDONESIA telah memasuki tahun politik. Hal ini ditandai dengan akan diadakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diikuti oleh 171 daerah di seluruh Indonesia. Selain pilkada, tahun 2018 ini pun akan dimeriahkan oleh tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang.

Pesta demokrasi merupakan ajang pertarungan para peserta dan partai politik (parpol). Usaha demi usaha dilakukan para peserta bersama parpol pengusung kepala daerah untuk memperoleh kemenangan. Itu sebabnya, bukan hal yang baru, bila para peserta pilkada dan pemilu menghalalkan segala cara untuk memenangkan pesta demokrasi ini mulai menggunakan harta pribadi untuk berkampanye, hingga mengumpulkan dana kampanye dari banyak pihak.

Sekitar Agustus 2017 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Diduga, kedua tersangka ini menerima uang suap dan hadiah atau gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar. Dugaan lainnya, uang haram tersebut akan digunakan untuk biaya pemenangan keduanya maju di Pilkada 2018.

Tak hanya melakukan praktik korupsi saja, bisa saja para peserta Pilkada mendapatkan suntikan dana fiktif. Hal ini pernah ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). JPPR menyampaikan laporan pemantauan dana kampanye di 9 Kabupaten/Kota ke Bawaslu. Salah satunya adalah terkait identitas penyumbang fiktif.

Misalnya, temuan identitas penyumbang yang diduga fiktif adalah penyumbang perseorangan bernama Indra Yogaswara sebesar Rp50 juta untuk pasangan calon kepala daerah Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. Ketika JPPR telusuri, ternyata nomor kontak Indra Yogaswara yang tercantum di laporan, bukanlah Indra, bahkan pemilik nomor telepon tak mengenal orang bernama Indra Yogaswara.

Bukan hanya dana fiktif atau hasil korupsi saja yang dilarang untuk digunakan saat gelaran pilkada dan pemilu berlangsung. Ternyata, penerimaan dana dari negara lain atau dapat disebut dana asing juga dilarang untuk digunakan pada pesta demokrasi ini.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 49.

Pasal 49 dalam ayat (1) PKPU Nomor 5/2017 berisi tentang Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing. Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Tak hanya dalam PKPU saja, Undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 339 ayat 1 menyatakan, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing maupun penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Artinya, melalui peraturan ini penyelenggara telah mengantisipasi adanya dana fiktif bahkan aliran dana yang berasal dari pihak asing. Kendati dilarang, bukan berarti peluang campur tangan asing dalam pesta demokrasi Indonesia tertutup. Makanya, perlu penyelenggara dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengantisipasi keterlibatan penyandang dana asing ini. Bisa saja, penyelenggara melibatkan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan dini.

Sosialisasi

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan aturan ini kepada para peserta Pilkada. Penyelenggara telah memberi tahu kepada para peserta bahkan parpol pengusung mengenai sanksi yang akan diberikan, bila regulasi tersebut dilanggar.

“(sanksi-red) tergantung, dana asal dana asingnya dari mana. Kewajibannya tidak boleh digunakan (dana asing-red). Sanksinya bisa macam-macam, bisa pidana, dan lain-lain,” kata Arif kepada pers, di Jakarta, Jumat (9/2).

Sesungguhnya berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPU, lanjut Arif, belum pernah terdapat dana asing yang digunakan oleh para peserta pada pesta demokrasi di Indonesia. Tetapi, pihaknya tetap mengantisipasi.

Ternyata, bukan KPU RI saja yang menyosialisasikan larangan penggunaan dana asing di pilkada. Hal yang sama dilakukan oleh KPU Provinsi Bali. KPU Bali mengingatkan, tim kampanye dari parpol atau gabungan parpol agar tak menerima sumbangan dari pihak asing serta tak melanggar ketentuan pemberian maksimal sumbangan dari pihak yang sah menurut hukum.

“Tim kampanye pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, baik itu negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seperti yang dikutip dari Antara.

PUD Provinsi Bali tak hanya melarang adanya dana asing digunakan dalam pilkada, mereka pun melarang parpol atau gabungan parpol pengusung calon kepala daerah menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

“Tidak boleh juga dari lembaga yang sumber keuangannya dari negara, baik itu BUMN, BUMD, BUMDes atau sebutan lainnya,” ungkapnya.

Apabila melanggar, para peserta termasuk parpol pendukung menyerahkan dana tersebut ke kas negara, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 pun menjelaskan, besaran dana kampanye yang boleh diterima dari pihak lain yang berbadan hukum juga dibatasi.

Dalam regulasi, dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta, dari sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye. Mekanisme pengawasannya, kata Raka, pihaknya akan melihat dari laporan awal dan laporan akhir dana kampanye. Bagi parpol pengusung calon kepala daerah yang melanggar berbagai ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.

“Yang dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan, yakni dana kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga pasangan calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon,” paparnya.

Larangan yang sama dilontarkan oleh Ketua KPU Jawa Timur (Jatim), Eko Sasmito. Eko menegaskan, pasangan calon dilarang keras menerima dana asing. Baik itu dari warga asing, LSM asing, dan pemerintah asing. Begitu pula dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Apabila ada Paslon yang terbukti menggunakan dana asing atau dana ilegal, KPU bisa memberi sanksi berupa pembatalan pencalonan, walaupun paslon tersebut akhirnya menang,” tukas Eko.

Pencegahan Dini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun ikut melakukan pencegahan terkait penggunaan dana asing di pilkada maupun pemilu. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, regulasi telah melarang pasangan calon, tim kampanye untuk menerima dana asing. Bila sampai terbukti maka pihak bersangkutan akan diberikan sanksi administrasi, yakni dengan didiskualifikasi dari gelaran ini.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan hal serupa. Ratna mengungkapkan, secara gamblang regulasi melarang keterlibatan pihak asing dalam pesta demokrasi Indonesia. Bila peserta terbukti melanggar, akan diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.

Bukti nyatanya antisipasi masuknya dana asing di pilkada ini, Bawaslu akan menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan deteksi dini terkait aliran dana para peserta pilkada. Kerja sama ini dilakukan karena Bawaslu memiliki keterbatasan kewenangan. Bawaslu tak dapat melakukan penelusuran lebih dalam terkait sumber aliran dana yang diperoleh calon kepala daerah.

“Yang memiliki kewenangan itu adalah PPATK. PPATK berkewenangan melakukan penelusuran lebih lanjut. Mudah-mudahan 15 Februari mendatang kita akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PPATK,” jelas Ratna.

Untuk melakukan pencegahan, Bawaslu akan menyosialisaikan kepada peserta hingga tim kampanye mengenai regulasi terkait pelarangan keterlibatan dana asing. Sejauh ini, kata Ratna, memang belum terdapat kasus mengenai keterlibatan dana asing di pesta demokrasi Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku peserta yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa administrasi hingga sanksi pidana. Artinya, peserta tersebut dapat didiskualifikasi dari pilkada dan ditindaklanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, tentunya yang harus kita sosialisasikan sebagai langkah pencegahan. Kalau dalam pelaksanaan ditemukan atau ada laporan diketahui, pastinya akan diproses lebih lanjut. Kami tidak membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini. Kami cukup dengan pembagian kerja dengan membagi koordinator sebagai penanggung jawab tiap tahapan,” lanjutnya.

Pelibatan PPATK untuk menelusuri sumber dana para peserta pilkada ini dibenarkan oleh, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Saat ini, Agus mengaku, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu tengah menyusun peraturan teknis mengenai keterlibatan lembaganya. Agus memaparkan, pihaknya akan memproses aliran dana mencurigakan yang diperoleh peserta sesuai regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu.

“Semuanyakan sudah ada prosedur dan jalur pengawasannya. Jadi kalau sepanjang uang masuk melalui jalur resmi, atau lembaga yang resmi bisa kita awasi,” demikian kata Agus.

Sayangnya, saat ditanyai apakah pihaknya pernah mendapati temuan atau laporan aliran dana asing dalam pilkada, Agus tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan bahwa di masa lalu pihaknya melakukan monitoring, dan hasilnya untuk pemulihan riset untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar berpandangan, untuk mengantisipasi campur tangan asing dalam pesta demokrasi Indonesia, diperlukan kerja sama seluruh pihak terkait dari KPU, Bawaslu, PPATK hingga pihak kepolisian.

“Apalagi untuk mengawasi ini sudah ada tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang ikut mengawasi. Prinsipnya bila ditemukan aliran dana yang mencurigakan dalam jumlah yang besar, Bawaslu bisa meminta kepada PPATK untuk mengawasi,” ucap Bahtiar.

Tujuannya, guna memberikan kejelasan terkait sumber dana yang diterima oleh para peserta pilkada. Pasalnya, dalam regulasi yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu, mereka membatasi jumlah sumbangan dari berbagai pihak. 

“Kalau juga ikut mengawasi. Kalau kami mendapatkan laporan akan kami teruskan ke Bawaslu,” tambahnya.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman pun memiliki pendapat serupa. Penerima dana asing tak dapat dibenarkan.

“Dana resmi pun diberikan batasan perseorangan berapa dari warga negara Indonesia orangnya berapa Kalau badan usaha berapa gitu itu diberikan batasannya dari situ sudah cukup kalau orang mau membantu,” ungkap Rambe.

Dana Fiktif

Peneliti Bidang Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina menuturkan, para peserta pilkada tak mungkin mencatat sumber dana yang diperoleh dari asing di dalam laporan dana kampanye.

“Tidak mungkin dicatat (dana asing) dalam daftar. Kalau dia (peserta-red) menulis berarti kan sama saja bunuh diri sendiri,” tutur Almas.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ICW, lanjut Almas, pihaknya pernah menemukan adanya dana fiktif yang digunakan para peserta pada Pemilu 2014 silam. Kala itu, pihaknya mencoba melakukan penelusuran terhadap salah satu penyumbang. Hasilnya, pihaknya tak dapat menemukan alamat yang dicantumkan dalam laporan salah satu pasangan calon.

“Kemudian beberapa pilkada kami pernah menemukan itu dan kami laporkan ke KPU dan Bawaslu,” bebernya.  

Minimnya pembuktian mengenai dana fiktif ini lantaran penyelenggara dan pihak terkait sulit untuk membuktikan sumber dana tersebut. Apalagi, sampai saat ini regulasi mengenai pilkada dan pemilu belum memberikan ruang untuk melakukan audit investigasi terhadap para calon kepala daerah.

“Kalau kami berharap pada komitmen kandidat untuk tidak menerima dana yang dilarang UU sebagai dana kampanye. Mulai dari dana asing maupun dana yang tak jelas identitasnya maupun dana korupsi,” tandasnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menambahkan, meski sulit untuk mendeteksi, sumbangan dana kampanye dari pihak asing sangat mungkin untuk dilakukan. Bisanya, dana asing itu masuk dari kaki tangan para penyandang dana.

“Tidak mungkin blak-blakan. Karena kan dilarang. Tidak mungkin dia langsung, paling pakai kaki tangan pengusaha,” tambah Sunanto.

Sementara itu, Direktur Riset Visi Teliti Saksama Nugroho Pratomo, meski penyelenggara melarang adanya suntikan dana dari asing, tak menutup kemungkinan pelanggaran ini masih dilakukan secara rahasia.

Sebab, kebutuhan biaya dalam proses politik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Pada dasarnya, demokrasi adalah sistem politik yang tak terlepas dari sistem mekanisme pasar. Oleh karenanya, perebutan kekuasaan atau hegemoni akan selalu membutuhkan modal awal.

Kondisi ini, jelas Nugroho, yang dimanfaatkan oleh para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan dalam pesta demokrasi. Salah satunya, pemodal asing. Tujuannya, agar memiliki akses terhadap kekuatan politik. Pemodal asing berharap, akan membuat suatu kebijakan yang menguntungkan para pemodal asing.

Oleh karena itu, ‘hubungan intim’ antara politik dan bisnis merupakan kerekatan yang nyaris tak dapat dipisahkan. Demokrasi beserta seluruh mekanisme menjadi alat untuk mempermudah proses akumulasi modal para penyandang dana. Artinya, para pemodal asing rela melakukan berbagai cara untuk memeroleh akses politik, termasuk di tingkat daerah.

“Sistem desentralisasi atau otonomi daerah yang berlaku di Indonesia saat ini sangat membuka peluang hal tersebut terjadi. Politik daerah yang berbiaya tinggi semakin membuka peluang bagi pemilik modal dari manapun untuk bertindak,” kata Nugroho.

Untuk mengantisipasi hal ini, ia berpandangan itu, memerlukan peran dari pemerintah pusat dalam bentuk pengawasan atas berbagai regulasi di daerah. Pasalnya, regulasi daerah merupakan alat tawar politik bagi tiap pemimpin daerah terhadap para pemilik modal. “Inilah yang menjadi pintu terjadinya praktik korupsi di Indonesia,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru