BANDAR LAMPUNG- Gugatan class action rakyat Lampung “Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri” oleh Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, berujung pada penetapan aktivis 98 Ricky Tamba menjadi tersangka di Polresta Bandar Lampung.
Â
“Tak begitu jelas apa yang menjadi sangkaan pencemaran nama baik yang ditangkap publik. Di era demokrasi, tentu saja tuduhan Ricky Tamba sebagai tersangka menjadi sangat aneh dan tidak sepatutnya dilakukan,” ujar Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Syarief Makhya kepada media di Bandar Lampung, Rabu (28/10).
Dia menerangkan, janji kampanye pada Pemilihan Gubernur 2014 adalah kontrak politik antara gubernur dengan rakyat Lampung yang sifatnya mengikat, karena secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, wajar jika rakyat mempertanyakan realisasinya.
“Apa yang dilakukan Ricky Tamba melakukan gugatan, subtansinya bukan penghinaan, tapi sebuah mekanisme pembelajaran demokrasi yang dibenarkan secara hukum,” kata dosen pertama di Lampung yang mendukung gerakan reformasi 1998 itu.
Syarief menilai, jika masih ada pembungkaman suara rakyat atau ada yang merasa tersudutkan karena dikritik atau dikoreksi, menunjukkan kemunduran berdemokrasi. Kritik, baik konstruktif maupun destruktif subtansinya sama saja, yakni kontrol publik terhadap penguasa.
Mentersangkakan orang karena pencemaran nama baik di era demokrasi, tambah Doktor Studi Pemerintahan dari Unpad Bandung ini, secara psikologis berdampak buruk menekan rakyat untuk takut melakukan koreksi ke penguasa.
“Dalam status Ricky Tamba ditersangkakan, para aktivis prodemokrasi, LSM, ormas, media massa dan kelompok sipil lainnya tak boleh diam, harus berjuang bersama melakukan perlawanan ke penguasa yang tak mau dikoreksi. Saya berharap pelaporan di polisi segera dicabut dan dilakukan dialog antara Gubernur Lampung dengan rakyat yang mempertanyakan realisasi janji kampanye,” seru Syarief Makhya.
Secara terpisah, Tegar Indonesia yang dimotori Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk, Rabu pagi (28/10), resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Tanjungkarang atas penetapan Ricky Tamba menjadi tersangka oleh pihak kepolisian terkait class action rakyat Lampung.
Berbuntut Panjang
Gugatan Class Action Rakyat Lampung yang di lakukan Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung yang dimotori Ricky HS Tamba ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang berbuntut panjang. Sebelumnya, di temani kuasa hukumnya, Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) Wahid Hamdan, mendatangi Markas Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Kamis siang(6/8).
Wahid melaporkan tindakan Ricky HS Tamba yang dinilai telah menyebarkan, mengajak dan menghasut Rakyat Lampung untuk bersama-sama “Menagih Janji Ridho – Bakhtiar” sehingga menimbulkan keresahan.
“Ajakan atau hasutan tersebut dilakukan melalui tebaran SMS dari Nomor Telephon Seluler, akun facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta Blackberry massanger,” Tegas Wahid pada wartawan.
Kuasa hukum Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (Pariti) Rojali Umar SH Menjelaskan, Ricky HS Tamba telah melakukan pembohongan publik yang nyata. Karena itu, Rojali menilai Ricky telah melakukan perbuatan pidana yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menyebabkan keresahan dikalangan Masyarakat Lampung sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Ernesto A. Geovara)