JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan terhadap sekolah-sekolah yang tetap memaksakan kegiatan study tour ke luar Provinsi Jabar.
Ia menegaskan bahwa setiap kepala sekolah yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan.
Sebelumnya, Dedi telah mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok setelah sekolah tersebut tetap memberangkatkan siswanya untuk study tour ke Jawa Timur dan Bali. Keputusan ini diambil Dedi Mulyadi pada hari pertamanya menjabat sebagai gubernur setelah dilantik, Kamis (20/2/2025).
Dedi memperingatkan bahwa seluruh kepala sekolah SMA di Jabar yang masih nekat memberangkatkan siswa untuk study tour ke luar Provinsi Jabar akan mendapat sanksi serupa.
“(Larangan study tour) berlaku untuk seluruh sekolah, tidak hanya SMAN 6 Depok. Seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan siswanya ke luar Provinsi Jabar untuk study tour hari ini akan kami nonaktifkan dulu,” kata Dedi sebelum acara serah terima jabatan di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Adapun Kang Dedi, sapaan akrabnya, mengungkapkan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok telah dicopot karena menurut dia telah melanggar aturan yang telah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar sebelumnya, Bey Machmudin.
Larangan tersebut diberlakukan setelah kecelakaan di Kabupaten Subang pada Mei 2024 yang menewaskan belasan siswa SMK asal Kota Depok.
“Sanksi bagi yang pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas karena melanggar surat edaran dari Pak Bey, Pj Gubernur yang lama. Ketika itu, terjadi kecelakaan anak SMK Depok di Ciater Subang,” ujar Dedi.
Selain alasan keselamatan, Dedi juga menyoroti aspek finansial yang membebani siswa dan orangtua. Ia menilai pungutan biaya untuk study tour kerap tidak wajar dan perlu diaudit lebih lanjut.
Dedi pun memastikan bahwa pencopotan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok sudah ditangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar.
Audit Semua Sekolah!
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, dan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan sekolah tersebut.
“SMAN 6 kewenangan pemberhentian atau penonaktifan ada di Kepala Dinas Pendidikan. Kemarin, berdasarkan keterangan dari Sekda, sudah ditandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit,” tuturnya. (Web Warouw)