Senin, 2 Desember 2024

CUMA SEGINI DOANG..? Kasus Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 166 Miliar, Emas, Mobil, hingga Tanah

JAKARTA – Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.

“Jumlah ini (saldo pada rekening e-commerce tersangka) akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih kami proses perhitungan,” ungkap Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Ada juga 63 perhiasan senilai Rp 2,155 miliar; 13 barang senilai Rp 315 juta; 13 unit jam tangan Rp 3,763 miliar; 390,5 gram emas senilai Rp 5,857 miliar; 26 unit mobil dan dua unit motor senilai Rp 21,730 miliar; serta 22 lukisan senilai Rp 192 juta.

“11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,830; barang elektronik berupa 70 ponsel, tablet, 25 laptop, dan 10 PC (personal computer); tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru,” ungkap Karyoto.

Karyoto memastikan, Polda Metro Jaya telah memblokir rekening deposito website judol sejumlah 3.455 rekening, termasuk 24 rekening tersangka.

“Juga memblokir 47 akun e-commerce milik tersangka, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” ungkap Karyoto.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak 24 orang ditangkap dengan rincian 9 pegawai Kementerian Komdigi dan sisa lainnya adalah warga sipil.

“Sembilan orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran insialnya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR,” kata Karyoto.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, sejumlah pegawai justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru