Selasa, 1 Juli 2025

Curaaaaang….! Pilkada Lampung: Komisioner KPID Juga Digalang Cagub Ridho

Dokumentasi foto yang paling kiri adalah Komisioner KPID namanya Febriyanto Ponahan. Kedua dari kiri adalah anggota Panwascam Lampung Selatan. Ketiga dari kiri adalah Qistosi dari KPU Kota Bandar Lampung. Berdiri paling kanan adalah Jaka Pramana dari KPU Provinsi Lampung menyatakan mendukung cagub Lampung Ridho Ficardo dengan menggunakan kaos bertuliskan BE 1 MRF (Mohammad Ridho Ficardo) pada sebuah acara olahraga bulutangkis 10 Februari 2018 lalu. (Ist)

BANDAR LAMPUNG-  Ternyata bukan hanya staff Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan Bandar Lampung yang digalang oleh calon petahana gubernur Lampung, Ridho Ficardo. Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) juga digalang untuk mendukung dirinya. Hal ini disampaikan oleh Rakhmat Husein DC, Juru Bicara, pasangan calon gubernur, Herman HN-Sutono, Rabu (2/5).

“Itu dalam foto, yang paling kiri adalah Komisioner KPID namanya Febriyanto Ponahan. Disampingnya adalah seseorang dari Panwascam dari Lampung Selatan. Jaka Pramana dari KPU Provinsi paling kanan. Di samping Jaka adalah Qistosi dari KPU Kota Bandar Lampung,” ujarnya kepada Bergelora.com menjelaskan foto yang diambil pada 10 Februari 2018 lalu.

Menurutnya, upaya petahana Ridho Ficardo untuk mendapatkan dukungan sudah banyak melanggar peraturan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU dan seharusnya tidak bisa dibiarkan.

“Keterlibatan Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) ini merusak citra lembaga yang seharusnya independen dari setiap pasangan calon. Keterlibatan komisioner ini menunjukkan bahwa lembaga ini akan membela kepentingan-kepentingan Ridho Bachtiar dalam Pilkada ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan bukti otentik seperti ini, Ridho sudah merusak dua lembaga sekaligus yaitu KPUD dan KPID yang akan merusak demokrasi dalam Pilkada yang seharusnya bersih dan jujur.

“Kalau sampai Bawaslu dan KPUD dan Gakumdu juga menutup kasus ini maka sudah bisa disimpulkan Pilkada Lampung sudah cacat dan gagal dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Sesuai dengan peraturan Pilkada, sudah seharusnya Bawaslu memberikan sanksi mendiskualifikasi pasangan calon Ridho-Bachtiar dalam Pilkada Lampung karena sudah melakukan pelanggaran yang berat.

“Tapi saya tidak yakin Bawaslu berani melakukan itu. Karena tugas Bawaslu adalh melindungi kepentingan petahana Gubernur Ridho dan memenangkannya dalam Pilkada ini,” ujarnya.

Oleh karena itu Rakhmat Husein DC menegaskan pihaknya tetap akan melaporkan keterlibatan KPUD Lampung ke KPU dan Bawaslu Pusat, sedangkan KPID Lampung dilaporkan ke Komisi Penyiaran dan Informasi Pusat di Jakarta.

“Tidak mungkin diselesaikan di Lampung. Ini harus melibatkan KPU Pusat dan KPI Pusat. Ini sedang kita siapkan semua, setelah itu berangkat (ke Jakarta-red),” tegasnya.

Terang-Terangan

Sebelumnya dikabarkan Petahana Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berbuat nekad dalam kemenangan Pilkada 2018 nanti. Lembaga yang seharusnya adil dan independen ini, secara terang-terangan menyatakan diri mendukung petahana Gubernur Lampung, Ridho Ficardo. Dalam sebuah kegiatan olahraga bulutangkis, beberapa staff KPU mengenakan kostum kaos hitam bertuliskan BE 1 MRF (Mohammad Ridho Ficardo-red). Hal ini terlihat dalam sebuah dokumentasi foto 4 orang, 2 diantaranya adalah staff KPU Lampung dan Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi nama kedua staff KPU yang terlibat dalam dokumentasi foto tersebut adalah Jaka Pramana dari KPU Provinsi dipaling kanan disampingnya adalah Qistosi dari KPU Kota Bandar Lampung berfoto bersama Kordinator Panwascam Lampung Selatan.

Menanggapi hal ini, Rachmad Hussain, Juru Bicara, Herman HN-Sutono menegaskan, semakin lama, kerjasama Ridho dan KPU semakin erat saja. Ini menunjukkan netralitas KPU dalam Pilkada Lampung sudah dicemari kepentingan petahana Gubernur Ridho Ficardo.

“Kayaknya dia panik. Semua cara dipakai oleh petahana untuk menang. Padahal rakyat sudah tidak akan memilih dia. Rakyat sudah kapok,” ujarnya.

Untuk itu Rachmad Hussain menegaskan akan segera menyusun laporan ke KPU Pusat demi kepentingan Pilkada Lampung yang bersih dan adil.

“Hari ini kami susun laporan, besok kami menghadap KPU dan Bawaslu pusat. Sudah tidak mungkin berharap keadilan pada KPU dan Bawaslu di Lampung. Semua sudah dirangkul oleh Petahana,” ujarnya.

Kepada rakyat Lampung, Rachmad Hussain menyerukan agar membuka mata dan telinga menyaksikan kecurangan yang dilakukan secara terbuka oleh Petahana dan KPU serta Bawaslu Lampung.

“Biar rakyat jadi saksi kecurangan Pilkada yang dilakukan petahana, KPU, dan Bawaslu Lampung,” ujarnya.

Menurutnya keberpihakan KPU dan Bawaslu Lampung pada pasangan calon Ridho-Bachtiar sudah menginjak-injak demokrasi yang berlangsung dalam Pilkada Lampung.

“Sudah ketahuan ujung dari Pilkada Lampung pasti cacat secara hukum, politik dan moral. Kami tidak akan membiarkan rakyat Lampung terus menerus jadi korban pembodohan seperti ini,”  tegasnya. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru