Sebuah Dialog Nasional yang bertopik Efektifitas Dana Desa dalam perspektif Pemaknaan Otonomi Daerah, Pembangunan Desa, Dan Penguatan Masyarakat menghadarikan Firman Jaya Daeli, mantan Ketua DPP PDI Perjuangan dan Anggota DPR-RI bersama Heru Prayitno, Satgas Pengawasan Dana Desa – Kementerian Desa, PDT, Dan Trasmigrasi RI diselenggarakan oleh Ormas Pemuda Peduli Nias (PPN), di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018. Acara dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Desa, PDT, Dan Transmigrasi) RI Eko Putro Sandjojo (Redaksi)
Oleh: Firman Jaya Daeli
DANA Desa harus diletakkan dalam konteks pemaknaan otonomi daerah, pembangunan desa, dan penguatan masyarakat. Pemahaman dan konsep Dana Desa mesti juga diletakkan dan dikaitkan dengan politik desentralisasi dan politik otonomi daerah.
Pesan kuat, hakekat sesungguhnya, dan pemaknaan nyata dari kualitas otonomi daerah secara prinsipil bertumpu dan berbasis pada pemberdayaan dan penguatan masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa.
Kualitas fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab pihak otoritas dari daerah otonom (Kabupaten dan Kota), menjadi bermakna ketika desa-desa juga semakin tumbuh subur dan maju berkembang dengan adanya otonomi daerah.
Politik otonomi daerah melalui Undang-Undang Pemerintahn Daerah dan sejumlah Undang-Undang terkait, pada dasarnya harus senantiasa mewarnai pemberdayaan dan penguatan masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa.

Jajaran Pemerintahan Kenegaraan RI melalui Pemerintah Nasional yang dipimpin Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah menginisiasi dan menyemangati secara serius, tekun, dan maksimal perihal pemberdayaan dan penguatan masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa.
Pemerintahan Jokowi – JK dengan Program Nawacita. semakin memberi warna pendekatan maju dalam kerangka desa. Salah satu Program Nawacita adalah Membangun Dari Pinggiran.
Program inilah yang telah, sedang, dan berkelanjutan diselenggarakan dan dijabarkan oleh Kementerian Desa, PDT, Dan Transmigrasi RI beserta jajaran terkait, di berbagai unit kerja pemerintahan dan tingkatan kewilayahan di Indonesia.
Pemberdayaan dan penguatan masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa secara menyeluruh dan mendasar pada hahekatnya terselenggara dan terbangun melalui berbagai strategi, kebijakan, dan agenda. Dana desa merupakan salah satu di antaranya.
Penyampaian dan penyaluran Dana desa bukanlah suatu tujuan melainkan sebuah instrumen yang bersifat strategis, dan alat yang bersifat ideologis untuk membangun kerakyatan yang manusiawi dan kemanusiaan yang beradab.
Dana desa menjadi semakin berarti keberadaannya ketika diperuntukkan dan diorientasikan untuk mengadakan dan membangun infrastruktur prioritas dan berdampak.
Dana desa juga menyiapkan dan menyediakan sumber daya yang berkualitas, berintegritas, berkarakter, berdaya saing (kompetitif). Dana tersebut diharapkan menumbuhkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan dan semangat kerja ekonomi kreatif secara institusional kelembagaan desa dan secara personal warga masyarakat desa.
Peningkatan dan perluasan kualitas desa dan warga masyarakatnya secara terintegrasi dan terkait dengan kawasan desa-desa lingkungan sekitar, pada gilirannya merupakan modal penting dan potensi strategis sekaligus menjadi akar kuat tumbuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi dan berfalsafah Pancasila berdasarkan konstitusi UUD 1945 dalam semangat dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.