JAKARTA- Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo II. Hal ini ditegaskan Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/12).
“Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II. Apalagi dalam perkembangannya nanti, ia diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini antara RJ Lino dan Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya.
“Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dlm penanganan perkara antara kedua pihak,” jelasnya.
Bahwa di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, menurutnya hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara.
“Namun kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak,” ujarnya.
Yusril menegaskan pihaknya ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undanga yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Mneteri BUMN Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan.
“Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan,” jelasnya.
Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza Law Firm tidak akan akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.
Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional.
Â
Â