Jumat, 7 Februari 2025

DITUGASKAN PARTAI NIH..! SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman terkait jabatannya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian (Mentan) di era SYL. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), terdakwa SYL membantah keluarga atau anaknya Indira Chunda Thita Syahrul terlibat dalam pengisian jabatan di Kementan.

“Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan. Oleh karena itu, pernyataan Joice saya tolak,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut SYL, Joice adalah satu dari tiga orang yang disodorkan Partai Nasdem untuk mengisi jabatan stafsus menteri. Sehingga, bukan rekomendasi dari anaknya yang kerap disapa Thita.

“Joice adalah tiga yang disodorkan oleh Nasdem. Saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Menteri Perdagangan. Jadi tidak betul ada pernyataannya bahwa itu rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak biasa campuri urusan saya, minta maaf karena ini penting sekali,” ujar SYL menegaskan.

“Itu saja Yang Mulia, mohon dijadikan pertimbangan,” katanya lagi.

Namun, Joice menegaskan bahwa dia tetap pada kesaksiaannya bahwa menjadi stafsus Mentan SYL atas tawaran dari Indira Chunda Thita Syahrul.

“izin Yang Mulia, kalau pada kenyatannya memang seperti itu, saya harus bicara seperti itu bahwa memang Ibu Thita mengkontak saya pada suatu hari. Tetap pada keterangan saya yang sebelumnya,” kata Joice.

Dalam kesaksian sebelumnya, Joice mengaku, ditawari menjadi stafsus Mentan SYL oleh Thita yang merupakan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati atau organisasi sayap Partai Nasdem.

“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan yang lalu. Saya di telepon oleh Ibu Thita kemudian kami ada bertemu di sebuah restoran, seingat saya di Plaza Indonesia,” ujar Joice.

Pada saat itu, menurut Joice, Thita menawarkan dua posisi sekaligus yakni sebagai stafsus Mentan SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.

Kemudian, Joice menerima dua tawaran tersebut. Dia lantas menemui Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono untuk proses wawancara.

“Ibu Thita menawarkan sekaligus dua jabatan. Dalam arti jabatan profesional yang untuk staf khusus mentan. Kemudian, pada waktu itu, jabatan Sekjen di Garnita sedang kosong karena sekjen yang lalu berhalangan atau sakit,” katanya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru