JAKARTA – Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dalam tuntutannya, jaksa membebankan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti USD 113 juta.
“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186,60 (USD 113 juta),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa mendakwa Karen telah memperkaya perusahaan tersebut sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186. Jaksa juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan.
Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/2). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan juga dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan.
Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Karen Agustiawan
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/2). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016 serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. (Web Warouw)