Selasa, 11 Februari 2025

DPD Dorong Percepatan RUU Perlindungan TKI

JAKARTA- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sebagai representasi daerah mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III, Fahira Idris kepada Bergelora.com, seusai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA), Yohana Yembise di Jakarta Kamis (2/7).

 

“Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri diharapkan dapat menjadi Undang-undang sebagaimana sesuai dengan prioritas program legislasi nasional. Selain itu dalam RUU ini juga turut mendorong pemerintah daerah agar dapat mendukung program peningkatan kualitas tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di daerah,” ujar senator asal DKI dalam rapat kerja tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) juga turut hadir memberikan penjelasan.

“Dalam konteks masalah TKW yang tidak kunjung usai ini memang bukan tugas Menteri Pemberdayaan Perempuan saja tetapi ini kerjasama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dengan Kementrian Tenaga Kerja sampai kita bisa mendidik perempuan-perempuan pekerja ini sebagai bagian upaya peningkatan kualitas tenaga kerja wanita,” ujarnya.

Selain itu untuk penempatan tenaga kerja wanita dengan latar belakang daerah asal dari wilayah Timur Indonesia juga tidak tepat, seperti TKW asal NTT ditempatkan di wilayah Malaysia, tentu berbeda kebudayaan dan kepercayaan.

“Hal inilah yang kemudian memunculkan kejadian timbulnya kekerasan pada mereka, oleh sebab itu tenaga kerja wanita harus di didik agar bisa menjadi tenaga kerja yang profesional, sehingga meminimalisir terjadinya kekerasan dan human trafficking bagi tenaga kerja wanita tersebut,” tambah Senator asal DI Yogyakarta ini.

Senada dengan hal tersebut, Yohana Yembise menjelaskan tentang pengoptimalan kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Tahir Foundation meliputi target dan sasaran, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan.

“Program kerja yang bekerja sama dengan pihak swasta ini diharapkan dapat menjadi pilot project yang dapat berkelanjutan sehingga keluaran program dapat terukur dan sesuai target pemerintah, karena program ini adalah program pertama yang dilakukan Kementrian PP&PA selama Indonesia berdiri dengan mengurus beribu-ribu perempuan untuk di didik dan itu tidak mudah, kami membutuhkan dukungan dari banyak pihak termasuk DPD,” jelasnya (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru