Jumat, 28 Maret 2025

DPD Menuntut Kesenjangan Pusat-Daerah

JAKARTA- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pansus RUU PKPD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah justru menyebabkan kesenjangan antardaerah yang mengakibatkan penyelenggaraan pembangunan yang tidak merata di Indonesia.

 

Untuk itu, Pansus RUU PKPD DPD RI menyusun RUU PKPD sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pansus RUU PKPD DPD RI menginventarisir beberapa materi yang urgen dan kompleks seperti formula dana transfer dan pengaturan perimbangan keuangan.

“Kami menginventarisir beberapa materi yang tergolong masalah berat. Poin pertamanya ialah persentase dana transfer. Kami berharap, isu ini menjadi bahan selama kita kunjungan kerja ke daerah masing-masing,” Ketua Pansus RUU PKPD DPD RI Ajiep Padindang, senator asal Sulawesi Selatan mengingatkannya ketika Sidang Paripurna DPD RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Mengapa persentase dana transfer dari pusat ke daerah tergolong isu yang urgen dan kompleks? Karena menurutnya sebagian daerah penghasil sumberdaya alam dan daerah non-penghasil sumberdaya alam seperti minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya merasakan ketidakadilan yang terus menerus terjadi. Bagi daerah-daerah itu, formula dana transfer tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Ada perlakuan tidak adil yang mereka rasakan,” dia menyambung.

Berikutnya, Pansus RUU PKPD DPD RI menilai pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah justru menyebabkan kesenjangan antardaerah yang mengakibatkan penyelenggaraan pembangunan yang tidak merata di Indonesia.

Pansus RUU PKPD DPD RI menengarai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi pengaturan perimbangan keuangan tersebut.

Pansus RUU PKPD DPD RI menargetkan, penyusunan RUU PKPD beserta naskah akademiknya selesai tanggal 26 September 2015.

Sebenarnya, Komite IV DPD RI periode 2009-2014 telah menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Waktu itu, Komite IV DPD RI menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru