JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) bagi pelaku kejahatan anak.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat kejahatan tersebut terus berulang adalah masih lemahnya hukuman terhadap para pelaku, khususnya kekerasan seksual.
“Hukum formal yang ada sekarang, belum memberi efek jera. Jadi, tidak masalah jika Presiden menerbitkan PERPU. Sebab, revisi undang-undang membutuhkan waktu lama,” ujar Hemas kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (24/10).
Ia menilai, penerbitan Perpu tentang pelaku kejahatan anak telah memenuhi unsur keterdesakan. Mencermati kasus-kasus yang terjadi, lanjut dia, wacana tersebut juga akan mendapat dukungan dan respons positif masyarakat.
“Ini bukan soal pencitraan. Saat ini, publik membutuhkan respons cepat, keberpihakan pemerintah terhadap kasus-kasus kemanusiaan, khususnya kejahatan terhadap anak. Saya yakin, PERPU ini akan mendapat dukungan DPR dan sebagai tindakan cepat perlu diapresiasi,” tegas Senator asal Yogyakarta ini.
Setelah langkah cepat, diharapkan pemerintah dan DPR dapat menyiapkan undang-undang secara ‘matang’ agar kasus serupa tak terjadi dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
“DPD siap duduk bersama untuk mempersiapkan rancangan dan memberikan pertimbangan ” jelas Hemas. (Calvin G. Eben-Haezer)