Selasa, 8 Oktober 2024

Dr. Kurtubi: Pastikan Masa Depan Minerba Di Tanah Air Sesuai Perintah Pasal 33 UUD 45 !

Dr. Kurtubi, Pakar Energi. (Ist)

Sekretariat Negara mengonfirmasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 lalu. Beleid tersebut merupakan pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Presiden Jokowi diminta memastikan Undang-Undang tersebut mengatur Tata Kelola Minerba di tanah air agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 UUD45. Agar Kekayaan Alam  minerba yang ada diperut bumi bisa maksimal dikembangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.  Untuk itu sistem tata kelola harus disederhanakan agar tidak birokratik, berbelit-belit dan ribet.  Bergelora.com memuat wawancara dengan Dr Kurtubi, Alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat, Institut Francaise du Petrole, Perancis dan Direktur Center for Mineral and Energy Economics Studies. (Redaksi)

Bagaimana pandangan anda terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru sudah ditandatangani Presiden?

Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Minerba No.4/2009 sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa minggu yang lalu, ternyata  memperoleh penolakan yang luas dari masyarakat.  Sebaiknya, Tata Kelola Minerba di tanah air perlu diluruskan dan disempurnakan  agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 UUD45, dan Kekayaan Alam  minerba yang ada diperut bumi bisa maksimal dikembangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.  Untuk itu sistem tata kelola harus disederhanakan agar tidak birokratik, berbelit-belit dan ribet. 

Bagaimana melakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut?

Undang-Undang Minerba yang baru ini, sebaiknya direvisi melaui jalan yang konstitusional, yaitu dengan mengajukan Judicial Review oleh pihak-pihak punya legal standing ke Mahkamah Konstitusi. Untuk kemudian nantinya direvisi dan disempurnakan agar tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara. Sekaligus diarahkan untuk  menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru melalui terbangunnya Industri Berbasis Tambang yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

 

Apa masalah yang paling prinsip dari Undang-Undang tersebut?

Masalah esensial tentang status kepemilikan (ownership) dari  harta atau asset atau kekayaan alam yang berupa cadangan terbukti (proven reserves)  minerba yang ada di perut bumi, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Minerba sebagai MILIK NEGARA yang dibukukan oleh BUMN Tambang. Untuk itu semua Pemegang KK, PKP2B dan IUP yang akan selesai masa Kontrak atau Ijin Usahanya, wilayah kerjanya  DIKEMBALIKAN terlebih dulu ke Negara,–c/q. BUMN Tambang yang diberi Kuasa Pertambangan oleh UU Minerba). Lalu dikonversi menjadi Kontrak Bagi Hasil (PSC) antara Pelaku Usaha dengan BUMN Tambang. Wilayah Kerjanya dikurangi  menjadi terbatas di area riil yang sudah di explorasi & exploitasi saat ini, PLUS area untuk persiapan Smelter dan Industri  Hilirnya berikut area untuk Pembangkit Listrik.

Mengapa harus demikian?

Dengan cadangan minerba dinyatakan sebagai milik negara dan Pelaku Usaha berkontrak dengan BUMN Tambang, selain sesuai dengan konstitusi juga hak-hak ekonomi bagi Pelaku Usaha Tambang dijamin oleh negara. Mereka akan memperoleh bagiannya. Dan semua biaya explorasi dan exploitasi yang telah dikeluarkan DIKEMBALIKAN oleh negara melaui mekanisme Cost Recovery  yang menjadi tugas BUMN Tambang sebagai pihak penandatangan kontrak bersama dalam PSC selaku Pemegang Kuasa Pertambangan.

Apa yang diharapkan dari revisi tersebut?

Guna menyiapkan  terbangunnya INDUSTRI Terintegrasi Hulu Hilir Berbasis Tambang, Undang-Undang Minerba juga perlu mengatur masa transisi dari KK, PKP2B dan IUP menjadi Kontrak “B to B”  dalam  pengaturan proses investasi atau bisnis upstream (penambangan), midstream (smelter) dan downstrean (Industri Hilir).

Tambahan  Pengaturan lokasi  dan kebutuhan listrik yang bersih, aman dan efisien di wilayah kerja tambang diperlukan untuk mendukung INDUSTRIALISASI berbasis Tambang yang efisien, berikut Industri Penunjangnya. Sehingga kehendak konstitusi agar kekayaan alam berupa minerba yang ada di perut bumi dikuasai Negara,– dan dipertegas sebagai Milik Negara didalam Undang-Undang Minarba),– dan dipakai untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,— dapat terlaksana menuju Negara Industri Maju ditahun 2045.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru