JAKARTA- Menko Polhukam, Jenderal (Purn) Wiranto akhirnya menyatakan pemerintah membubarkan HTI. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5)
Dibawah ini pernyataan lengkap yang disampaikan Wiranto:
- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
- Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
- Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
- Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda
Menko Polhukam
Wiranto
Penegasan ini memberikan kekuatan baru bagi rakyat Indonesia untuk bangkit melawan semua gerakan anti Pancasila kebhinnekaan dan anti NKRI yang mengganggu masyarakat. (Web Warouw)