Kamis, 22 Mei 2025

E-KTP Gagal, Presiden SBY Harus Bertanggung Jawab?

JAKARTA – Setelah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mencegah ke luar negeri Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman dan tiga orang lainnya.

Aroma korupsi pada pelaksanaan e-KTP sebenarnya sudah terendus sejak awal proyek digulirkan, hal ini ditandai dengan banyaknya e-KTP yang tidak valid dikeluarkan, larangan untuk mencoba mendapatkan e-KTP lebih dari sekali dan lamanya e-KTP diterima pemiliknya. Mengingat pengadaan e-KTP ini adalah proyek berskala nasional, maka semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab. Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya hari Senin (28/04).

“Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab atas kegagalan e-KTP. Selain itu, Presiden SBY sebaiknya memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini, karena beliaulah yang bertanggung jawab secara legal formal (payung hukumnya).” Sebut Hotland Sitorus.

Hotland Sitorus membeberkan, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP.

Awalnya keluar Perpres No. 26 tahun 2009, dilanjutkan Perpres No. 35 tahun 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian presiden mengeluarkan Perpres No. 67 tahun 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres No. 126 tahun 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan Perpres No. 112 tahun 2013 sebagai perubahan keempat.

[quote width=”auto” align=”none” border=”white” color=”black” title=”Hotland Sitorus”]Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab atas kegagalan e-KTP. Selain itu, Presiden SBY sebaiknya memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini, karena beliaulah yang bertanggung jawab secara legal formal (payung hukumnya).[/quote] “Kenapa Presiden SBY begitu mudah mengeluarkan perpres perubahan, terutama menyangkut masa penyelesaian e-KTP? Inikan proyek nasional, bukan proyek main-main. Seharusnya waktu penyelesaiannya harus konsisten.” Tegas Hotland Sitorus.

“Pada pasal 10 setiap perpres yang dikeluarkan presiden, selalu terjadi perubahan waktu penyelesaian e-KTP. Awalnya ditentukan akhir tahun 2011, kemudian berubah akhir tahun 2012, selanjutnya berubah lagi akhir tahun 2013 dan terakhir ditetapkan akhir 2014. Ini sangat aneh, seakan-akan mengulur-ulur waktu untuk menutupi kebobrokan e-KTP ini.” Lanjut Hotland
Sitorus.

Dia mengatakan, Presiden SBY seharusnya cermat dalam mengeluarkan perpres. Apalagi kalau perpres yang diusulkan hanya untuk menutupi proyek-proyek yang berindikasi korupsi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru