Rabu, 29 April 2026

KEMENTERIAN SARANG KORUPTOR NIH..! Eks PPK Ngaku Bagi-bagi Dollar hingga Belikan Laptop buat Anak Pejabat Kemendikbudristek

JAKARTA- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.

Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.

Hal ini Dhany akui ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta. Tapi, dia mengeklaim uang ini digunakan untuk operasional kantor.

“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.

Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK, Dhany juga membagikan uang ini kepada 16 orang lainnya.

“Terus saudara bagikan ke banyak 16 orang, nilai Rp 6 juta, Rp 6 juta semua nih,” cecar Jaksa Roy Riady. Dhany menjelaskan, pemberian ke 16 orang ini untuk membantu sesama pejabat kementerian yang anak-anaknya butuh laptop untuk pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ,” jelas Dhany.

Dhany mengaku, uang yang diberikan Susy ini sudah dikembalikannya ke negara melalui penyidik kejaksaan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, yaitu pada tahun 2025

Anak Buah Patungan Rp 1 M Lunasi Rumah Pejabat Terdakwa Chromebook

Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Ist)

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta, dilaporkan- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah diminta tolong oleh terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, untuk melunasi pembelian rumah. Hal ini terungkap Harnowo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Harnowo menjelaskan, Mulyatsyah merupakan pria asli Padang, Sumatera Barat. Dia tidak punya rumah di Jakarta dan tidak ada kerabat di ibukota.

Setelah jadi Direktur, Pak Direktur menyampaikan bahwa ingin memiliki rumah di Jakarta,” ujar Harnowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Setelah menjadi direktur, Mulyatsyah dan keluarganya hendak memiliki rumah dekat dengan Jakarta. Setelah melakukan survei ke beberapa daerah, Mulyatsyah memutuskan untuk membeli sebuah rumah di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Saat hendak membeli rumah di Serpong, Mulyatsyah tidak punya cukup uang. Hal ini disampaikannya Harnowo dan bawahannya.

“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi. Nanti setelah rumah yang di apa, di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti, gitu,” jelas Harnowo.

Eks Dirjen Transfer Ratusan Juta

Saat itu, sejumlah bawahan Mulyatsyah memutuskan untuk membantu direkturnya. Jaksa pun menyinggung aliran uang sebesar Rp 1 miliar.

“Ada transaksi Bapak nih, pindah buku atas nama Erwin Indrawan sejumlah Rp 1 miliar, pak,” kata Jaksa.

Harnowo membenarkan Rp 1 miliar itu merupakan uang untuk membantu Mulyatsyah melunasi rumahnya.

“Ya itu kita, kita pinjemin. Ketika itu untuk melunasi pada eh penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” jawab Harnowo.

Rumah itu sudah dilunasi dan sekarang masih ditempati oleh keluarga Mulyatsyah.

Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi, Mulyatsyah menegaskan uang Rp 1 miliar ini sudah dikembalikannya.

“Untuk jumlah transfer ke Erwin untuk pembelian rumah, sudah dikembalikan tidak?” tanya Mulyatsyah kepada saksi.

Harnowo menjawab, “Kemudian, kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti”.

Dakwaan kasus Chromebook Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih,

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles