Jumat, 4 Juli 2025

GAK BAKAL BERANI LAH..! DPR Baru Diharap Sahkan RUU Perampasan Aset demi Kepastian Hukum

JAKARTA – Situasi ekonomi Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar akibat lesunya perekonomian domestik. Di sisi lain, maraknya praktik korupsi dalam perizinan dan birokrasi juga menjadi salah satu hal yang menggerogoti integritas pemerintah di mata para penanam modal. Hal ini menuntut langkah strategis dari berbagai pihak agar roda ekonomi kembali bergerak.

Salah satu solusi yang disorot adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, melihat beleid itu sebagai instrumen penting bagi pemulihan ekonomi sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

“Situasi ekonomi lesu di domestik perlu distimulus dengan hal-hal progresif legislasi melalui disahkannya UU Perampasan Aset demi menambah kas negara dan memberi efek jera kepada para koruptor,” kata Agung ketika dihubungi pada Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, pengesahan UU tersebut akan membawa dampak besar bagi penambahan sumber dana negara yang selama ini terkuras oleh praktik korupsi.

Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, selain bertujuan menambah kas negara, UU Perampasan Aset juga dianggap mampu mengatasi masalah struktural korupsi di Indonesia. Dengan menjerat para koruptor melalui pengambilalihan aset-aset yang diperoleh secara ilegal, kata Agung, pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tidak hanya sekadar penjara, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih signifikan bagi para pelaku korupsi.

Agung optimis jika langkah ini dilakukan secara konsisten, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat hingga 8 persen pada masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pemerintah tidak hanya perlu mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset, tetapi juga fokus memangkas birokrasi perizinan yang berbelit serta memberi kepastian hukum kepada para investor.

“Agar dunia luar semakin percaya dengan reputasi pemerintah, DPR serius menghadirkan legislasi berkualitas dan Pemerintah fokus memangkas birokrasi perizinan, sekaligus memberi kepastian hukum kepada para investor,” papar Agung.

Dengan pengesahan UU ini, diharapkan modal asing masuk lebih cepat karena adanya kepastian hukum yang lebih baik dan proses perizinan yang lebih sederhana. Upaya reformasi perizinan dan birokrasi itu diharap tidak hanya membawa dampak positif pada perbaikan ekonomi domestik, tetapi juga memperkuat citra Indonesia di mata dunia internasional.

Pemulihan ekonomi yang diiringi dengan tindakan tegas terhadap koruptor akan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas keuangan negara. (Enrico.N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru