Minggu, 27 April 2025

Garuda Masih Bisa Ditolong Dengan Tax+Royalty Penambang Batubara

Pemerintah berencana menutup perusahaan penerbangan Garuda Indonesia yang telah bangkrut dan digantikan Pelita Air Service milik Pertamina. Namun Dr. Kurtubi, Alumnus Colirado School of Mines dan Institut Francaise du Petrole berpandangan lain. Dalam tulisan di Bergelora.com ini ia menyampaikan Garuda bisa diselamatkan. (Redaksi)

Oleh: Dr. Kurtubi

BERKENAAN dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93. Pemerintah seyogyanya bisa mengumpulkan dana melalui Tambahan Tarif Pajak kepada Pelaku Usaha Pertambangan Batubara. Belakangan ini harga batubara melonjak sangat tinggi.

Sementara Penambangan Batubara di tanah air hingga saat ini masih menggunakan sistem Kontrak Karya (PKP2B) dengan kewajiban model fiskal tax plus royalty yang dibayar ke negara.

Model fiskal seperti ini lebih menjamin bahwa keuntungan bersih yang diterima oleh penambang batubara setiap tahun jauh lebih tinggi dari pajak plus royalti yang dibayar oleh penambang batubara kepada negara.

Untuk diketahui sistem Kontrak Karya ini model fiskalnya sama dengan sistem konsesi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) untuk penambangan mineral. Sama-sama menggunakan tax plus royalty dan diatur dalam Undang-Undang yang sama, yaitu Undang-Undang Minerba No 4/2009 yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Minerba yang baru, yaitu Undang-Undang No. 3/2020.

Mungkin publik dan pemerintah banyak yang lupa bahwa model konsesi dan Kontrak Karya dengan sistem kewajiban fiskal tax plus royalty yang sudah berlaku sejak jaman kolonial ini, SUDAH TIDAK DIPAKAI di Pertambangan/ Sektor Migas sejak tahun 1960 lewat UU No.44/Prp/1960 semasa PM Juanda dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 8/1971 di jaman Orde Baru.

Mengapa Sektor migas tidak mau lagi menggunakan model konsesi dan Kontrak Karya? Karena model Kontrak Karya (PKP2B) dan model konsesi (IUP) ini sangat merugikan negara. Tax plus royalty yang dibayar oleh para penambang jauh lebih rendah dari keuntungan bersih yang diperoleh penambang.

Misalnya tax yang dibayar 40% dan royalty 15%, sehingga total yang dibayar ke negara sekitar 55%.

Sedangkan di Sektor Migas, berdasarkan Sistem Kontrak Bagi Hasil (PSC), dimana model fiskal yang dibayar oleh penambang migas adalah 85% dan pihak oenambang migas memperoleh bagian 15% setelah semua cost/biaya explorasi dan Exploitasi dibayar negara melalui mekanisne cost recovery yang dihandle oleh Pertamina sebagai penanda tangan PSC.

Inipun semua benda modal, alat-alat, mesin-mesin , tanah dan bangunan yang dibeli oleh penambang migas semasa explorasi dan exploitasi, langsung menjadi milik negara. Apabila Kontrak PSC nya selesai, semua asset tersebut menjadi milik negara dibawah Pertamina.

Sedangkan di pertambangan umum (Minerba), alat-alat, benda modal, mesin-mesin, tanah dan bangunan yang dibeli selama explorasi dan exploitasi, menjadi milik penambang meskipun Konsesi dan Kontrak Karyanya sudah selesai.

Padahal semua biaya-biaya tersebut menjadi faktor pengurang dari pajak yang mereka bayar, yang pada haketnya sudah dibayar kembali oleh negara karena ini menyangkut SDA.

Sewaktu penyusunan RUU Minerba yang baru untuk menggantikan UU Minerba No.4/2009, saya di Komisi VII DPR Periode 2014 – 2019, meminta agar Sistem Kontrak Karya (PKP2B) dan Sistem KONSESI (IUP) di Sektor Minerba diganti dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil (PSC) seperti di migas dengan Pembagian Hasil/Keuntungan 85% negara dan 15% untuk Penambang. Penambang berkontrak ” B to B” dengan Perusahaan Negara dibidang Tambang Minerba yg diberi Kuasa Pertambangan oleh Undang-Undang.

Terlebih tarif pajak yang dibayar oleh penambang batubara dan mineral saat ini tidak sampai 40%.

Peluang Menolong Garuda

Terbuka peluang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penambangan batubara dan mineral. Dananya dipakai untuk menolong Garuda Indonesia yang punya beban besar akibat penyewaan pesawat yang gila-gilaan.

Garuda adalah national airlines yang membawa bendera negara, dibangun pasca kemerdekaan. Menghubungkan semua kota besar dan provinsi seluruh Indonesia.

Ditingkat dunia, Garuda juga sudah punya nama besar. Garuda juga mengalami pasang surut, dihantam berbagai kasus korupsi nyaris tiada henti.

Sebelum pandemi sudah ada kasus sewa pesawat ugal-ugalan, ditambah dengan anjloknya penerbangan diseluruh dunia, menggiring Garuda ke jurang kehancuran.

Pejabat-pejaba Garuda yang tersangkut hukum harus ditindak tegas tentunya agar tidak terulang.

Solusi yang seolah buntu tidak inovatif seperti ambil jalan pintas untuk dibubarkan dipailitkan sebaiknya dihindari.

Sekian banyak SDM penerbangan terdidik yang professional tiba-tiba menjadi pengangguran. Toh pada saatnya penerbangan seluruh dunia pada akhirnya akan pulih juga pasca pandemi covid19. Negara harus hadir.

Saya usulkan negara menolong keuangan Garuda lewat jalan yang konstitusional. Yakni menaikkan tarif tax dan royalti penambangan batubara yang belakangan ini mengalami ‘Coal-Boom‘ akibat harganya yang melonjak naik luar biasa.

Hal ini sah dan konstitusional mengingat SDA yang ada diperut bumi dikuasai dan dimiliki negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sejauh ini dengan sistem Kontrak Karya dan Konsesi, Penambang Batubara membayar tax dan royalty lebih kecil dari keuntungan bersih yang diterima penambang setiap tahun. Jauh lebih kecil darpada sistem Kontrak Bagi Hasil (PSC) yang berlaju di sektor migas. Sah-sah saja jika negara menaikkan tax dan royalty batubara selagi produksi dan harga batubara melejit, guna menolong Garuda yang ada diambang kehancuran.

Hal ini mirip dengan keputusan pemerintah yang menggunakan APBN Rp30 Trilyun untuk menyelamatkan proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Kalaupun Garuda dibantu negara, ke depan Garuda tidak boleh lagi dikelola semberono sampai terjadi menyewa pesawat secara ugal-ugalan.

Jakarta, Hari Sumpah Pemuda: 28 Oktober 2021.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru