Rabu, 22 Maret 2023

Gawat…! Salah Gugat, Rakyat NTT Desak Menteri LHK Cabut Gugatan Montara

Ferdi Tanoni, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Petaka Montara di Laut Timor. (Ist)

KUPANG- Rakyat korban petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk memerintahkan  stafnya agar segera mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan berkas gugatan perkara tersebut harus segera dilakukan sebelum terlambat karena nama tergugat yang dicantumkan didalam berkas gugatan tersebut ternyata salah.

“Jika pencantuman nama tergugat saja salah, karena ketidaktahuan atau adanya unsur kesengajaan, bagaimana lagi dengan isi materi gugatannya yang masih sangat prematur itu,” hal ini ditegaskan Ketua Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/12).

Menurut mantan agen imigrasi Australia ini bahwa Pemerintah RI melalui kementerian LHK yang dikoordinasikan oleh Deputy I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengugat perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia, namun nama tergugat yang digugat salah karena tidak pernah eksis di Australia.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, perusahaan asal Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) dan PTTEP Australasia menolak untuk melakukan mediasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua perusahaan tersebut merupakan tergugat II dan tergugat I dalam kasus tumpahan miyak Montara di perairan Laut Timor dan berdampak ke Indonesia.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah penggugat dalam perkara No. 241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Kasus ini telah dijadwalkan masuk agenda mediasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Fredrick J. Pinakunary menyatakan menolak hadir dalam mediasi. Hal ini disebabkan pihaknya membantah sebagai pihak yang digugat oleh KLHK.

“Kami bukan pihak dalam gugatan, mengapa kita harus hadir. Logikanya begitu saja,” katanya  sebagaimana yang dikutip berbagai media, Minggu (17/12).

Dalam gugatannya, KLHK menuliskan tergugat I yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Sementara itu, tergugat II yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

“Itu perusahaan tidak terdaftar baik di Thailand atau Australia,” ujarnya.

Tanoni, penulis Buku Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik-Ekonomi Jakarta-Canberra ini, membenarkan pernyataan pengacara PTTEP Fredrick J. Pinakunary dan  menyatakan bahwa dirinya mengetahui secara pasti bahwa nama tergugat I yang terdaftar secara legal di Australia adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty.Ltd  dengan nomor registrasi CAN 004 210 164,bukan seperti yang tertera didalam gugatan KLHK itu.

Sehubungan dengan hal tersebut atas nama rakyat korban dan Pemerintah Daerah, “Saya mendesak  Ibu Menteri Siti Nurbaya untuk, memerintahkan kepada staf nya agar segera mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor tahun 2009 yang salah alamat tersebut.”

Selain Kementerian LHK menurutnya perlu segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Rakyat Korban Montara dan Pemerintah Provinsi NTT & Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT guna memperbaiki berkas gugatan yang salah itu beserta seluruh isi materi gugatannya, sebelum diajukan kembali,” tegasnya.

Jika gugatan yang jelas-jelas sudah salah alamat ini terus dipaksakan untuk dilanjutkan sesuai arahan/keinginan dari Deputy I Kemenkomar RI Arif Havas Oegroseno, maka akibatnya antara lain akan mengorbankan harga diri dan interest bangsa, negara dan Kedaulatan NKRI.

“Ini juga mempermalukan nama Pemerintah RI di mata dunia, karna tidak profesional dalam menyusun sebuah gugatan Perdata. Selain mengorbankan ratusan ribu jiwa rakyat korban dan Daerah NTT,” jelasnya.

Selain itu juga yang paling fatal menurutnya adalah akan mengacaukan dan sangat berpotensi menggagalkan semua upaya rakyat korban bersama Pemerintah Daerah NTT yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan yang telah menemukan titik terang (positif) dalam penyelesaian kasus ini. (Jacky)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru