Rabu, 7 Oktober 2026

Gibran dan Ujian Konstitusioal DPR

Oleh: Fendry Ponomban *

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, semestinya tidak dibaca sebagai akhir dari persoalan. Justru sebaliknya, putusan itu menghadirkan sebuah pertanyaan konstitusional yang kini harus dijawab oleh lembaga-lembaga negara, terutama Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat. Persoalan ini menjadi penting karena syarat pendidikan bukan sekadar urusan administratif. Ia merupakan salah satu syarat yang ditentukan undang undang bagi seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kini, persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah MK mendiskualifikasi Gibran atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang harus dilakukan negara setelah fakta persidangan tersebut terungkap?

Di sinilah DPR menghadapi ujian konstitusional. MK memang tidak menyatakan Gibran harus didiskualifikasi. Tetapi putusan tersebut juga tidak boleh dipahami sebagai pembenaran bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan telah selesai. Mahkamah justru menunjuk bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Maka tidak ada alasan bagi DPR untuk berpangku tangan. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat. Ia memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan terutama fungsi pengawasan. Dalam konteks ini, pengawasan bukan sekadar hak politik DPR. Ia merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan kekuasaan negara berjalan sesuai konstitusi dan hukum.

Karena itu, DPR harus meminta penjelasan secara terbuka dan menyeluruh: bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran dilakukan? Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar? Bagaimana dokumen tersebut diverifikasi? Siapa yang menyatakan bahwa syarat pendidikan telah terpenuhi? Dan bagaimana fakta yang muncul dalam persidangan MK harus dipertanggungjawabkan oleh lembaga yang berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan politik, melainkan konsekuensi logis kerja konstitusional DPR.

Persoalan ini juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar pertarungan antara pendukung dan penentang Gibran. Terlalu kecil jika persoalan sebesar ini hanya dilihat sebagai konflik politik antar kelompok.

Hakikat pemilu adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang dianggap paling mampu memimpin bangsa. Karena itu, setiap persyaratan pencalonan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kelengkapan dokumen.

Persyaratan adalah bagian dari kontrak demokratis. Jutaan rakyat memberikan suara dengan asumsi bahwa setiap calon yang berada dalam kontestasi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Jika ternyata persyaratan tersebut dapat dimanipulasi, disiasati, atau dipenuhi secara tidak benar, maka yang dirugikan bukan hanya satu calon atau satu kelompok politik, tetapi yang dikhianati adalah kepercayaan rakyat.

Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan proses yang jujur sebelum, selama, dan setelah pemilu. Suara terbanyak tidak pernah boleh menjadi pembenaran terhadap pelanggaran persyaratan hukum.

Sebab kalau itu terjadi, kita sedang mengajarkan kepada generasi berikutnya bahwa selama seseorang berhasil memenangkan pemilu, persoalan mengenai integritas proses pencalonannya dapat dikesampingkan. Ini adalah preseden yang berbahaya.

Secara moral, seorang pemimpin harus menjadi teladan mengenai kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum. Secara politik, negara harus memastikan bahwa standar yang sama berlaku kepada siapa pun yang hendak menduduki jabatan publik. Dan secara hukum, setiap dugaan persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan harus diperiksa oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan.

Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena seseorang telah terpilih, maka seluruh persoalan mengenai proses pencalonannya otomatis menjadi tidak relevan.

Justru karena ia telah terpilih, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan lebih serius. Sebab Wakil Presiden bukan jabatan pribadi. Ia adalah jabatan Republik.

Karena itu, partai politik juga harus bersikap. Mereka tidak boleh melihat persoalan ini hanya berdasarkan posisi koalisi atau kepentingan elektoral. Partai politik adalah salah satu institusi utama demokrasi. Jika partai membiarkan standar persyaratan calon pemimpin dipertukarkan dengan kepentingan kekuasaan, maka partai ikut merusak fondasi demokrasi yang seharusnya mereka jaga.

DPR harus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan alat untuk menjatuhkan lawan politik, melainkan instrumen untuk menjaga konstitusi.

Di titik inilah letak ujian DPR. Apakah DPR mampu menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik jangka pendek?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya bagaimana persoalan Gibran diselesaikan, tetapi juga seperti apa standar demokrasi Indonesia di masa depan.

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan pertanggungjawaban yang memadai, presedennya akan sangat buruk. Generasi politik berikutnya dapat belajar bahwa syarat pencalonan bisa dinegosiasikan, bahwa kekuasaan dapat membuat persoalan hukum menjadi kabur, dan bahwa kemenangan elektoral dapat mengalahkan prinsip integritas.

Sebaliknya, jika DPR berani membuka persoalan ini secara transparan dan memastikan semua lembaga menjalankan kewenangannya, maka Indonesia justru akan menunjukkan bahwa demokrasi kita memiliki mekanisme koreksi.

Apakah DPR akan memilih diam demi kenyamanan politik, atau berdiri menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya? Rakyat berhak mendapatkan jawabannya.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status seorang Wakil Presiden. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dan kehormatan konstitusi Republik Indonesia.

———–

*Penulis Fendry Ponomban adalah Aktivis 98, Pegiat Forum Diskusi Kebangsaan Kalibata

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles