Sabtu, 14 September 2024

GIBRAN PASTI WAPRES NIH..! Putusan MKMK Beraroma Kompromi, Jimly Gagal Kembalikan Marwah MK

JAKARTA- Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor, menyatakan sangat kecewa terhadap Amar Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) terhadap terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi, Paman Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan oleh Petrus pers rilis Selestinus dari Perekat Nusantara & TPDI menyikapi putusan MKMK tersebut yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/11).

Petrus menyatakan 5 butir amar putusan MKMK, sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.

“MKMK tegas menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa “pemberhentian dengan tidak hormat” sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Petrus.

“Di sinilah nampak aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka hakim terlapor,” ujarnya.

Padahal menurut Petrus, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka hakim terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga. Ibarat dokter bedah mengoperasi kanker tetapi masih menyisakan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” tegas. 

Jimly Asshiddiqie tetap mempertahankan hakim terlapor dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK,

“Dengan demikian hakim terlapor masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga hakim terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban tanggungjawab dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,” jelasnya.

Selain itu menurut Petrus, hakim terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi terlapor/pelapor untuk banding, sementara peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh hakim terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

“Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” ujarnya.

Amar Putusan

Sebelumnya, Majelis Hakim MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku.

Putusan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Prabowo Subianto, amarnya berbunyi sbb. :

  1. Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip  ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
  3. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
  5. Hakim Terlapir tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Mendelegitimasi Capres Gibran

Namun demikian, Petrus Selestinus menyatakan, satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden RI.

“Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak legitimate dan akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Merauke akibat Putusan MKMK yang memberhentikan hakim terlapor dari jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Ini akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang Etika dan Hukum,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru