Jumat, 28 Maret 2025

GILA SEKALI KIRIM 200 ORANG..! Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mulai bersikap tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tidak menyelesaikan kasus secara damai

Hal ini menyusul adanya komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Sikap tegas pemerintah Indonesia tersebut ditempuh dengan tidak akan menyelesaikan kasus TPPO secara damai terhadap para pelaku yang ditangkap.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD ketika mengunjungi media center KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (9/5/2023) malam.

Aparat penegak hukum pun diminta memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku TPPO agar tidak mengulang perbuatan mereka dikemudian hari.

Dengan ketegasan sikap Pemerintah Indonesia ini diharapkan ke depan kasus tindak pidana perdagangan orang makin berkurang di wilayah Indonesia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkans sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap temuannya terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat itu mengirim 200 orang melalui kapal dengan kode-kode tertentu.
.
“Yang pertama tindak pidana perdagangan manusia, karena ini sudah menjangkiti semua negara di kawasan ASEAN hampir semuanya. Nanti negara ASEAN akan membuat komitmen bersama untuk bekerja sama memberantas TPPO ini,” kata Mahfud.

Karena perdagangan orang di sini ada yang mengirim, di tujuan ada yang menerima yang semuanya sindikat, jadi kalau kita hanya mencari di hulunya tanpa menyelesaikan di hilirnya juga itu tidak akan efektif, nah itu kita akan kerja sama. Misalnya kalau Indonesia tadi pada tingkat teknis membuat MoU tentang penanganan TPPO,” lanjut Mahfud.

Mahfud lantas mengungkap hasil sidaknya terkait sindikat TPPO ini. Dia menyebut pengiriman mencapai 200 orang dengan kode-kode tertentu.

“Ini yang kami temukan ya, sidak saya di lapangan itu ada orang dikirim secara masal, kira-kira satu kali pengiriman 100-200 orang dengan kode-kode tertentu ketika naik kapal. Itu yang saya peroleh dari Pak Romo Paskalia yang melakukan advokasi terhadap korban TPPO,” ujarnya.

Data pengiriman orang itu pun kata Mahfud tidak benar dan tidak masuk di jalur biasa saat tiba di negara penerima. Setelah diterima, orang tersebut diperlakukan tidak layak.

“Dikirim dari Indonesia dengan paspor dan data yang tidak benar, kemudian di Malaysia misalnya atau di negara lain itu menerima, sehingga tidak masuk jalur biasa, begitu masuk dapat pekerja, gajinya tidak dibayar, orangnya disiksa, kalau mau pulang diminta uang dulu dan sebagainya, alasannya saya sudah bayar kepada agent yang ngirim,” imbuhnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru