Senin, 2 Oktober 2023

GILAK…! Hukum Berat Pendeta Setubuhi Anak di Bawah Umur 10 Kali

KETAPANG- Kalangan masyarakat meminta oknum pendeta pelaku asusila 10 kali terhadap anak di bawah umur yang sudah ditangkap di Kepolisian Resort Ketapang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin, 18 Juli 2022, agar dihukum berat.

“Karena pemuka agama, mestinya mengayomi, bukan pagar makan tanaman,” kata Tobias Ranggie SH, praktisi hukum di Pontianak, Rabu, 27 Juli 2022.

Tobias Ranggie berharap, kasus yang terjadi di Kabupaten Ketapang, dapat menjadi pelajaran sangat berharga bagi semua pihak, agar lebih hati-hati.

Pendeta berisial GAK (59 tahun) dan anaknya GD (22 tahun) ditangkap Polisi karena menggauli anak di bawah umur, MON (16 tahun) di Ketapang.

Kepada Bergelora.com di Ketapang dilaporkan, Kepala Polisi Resort Ketapang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yani Permana lewat Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Yasin, dalam keterangan pers, Senin petang, 25 Juli 2022, mengatakan, pelaku asusila terungkap saat pelaku menginap di rumah korban di Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Jumat, 15 Juli 2022.

Saat ketahuan melakukan aksinya, GAK melarikan diri dan ditangkap di Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 18 Juli 2022.

Hasil pengembangan Polisi kemudian menangkap GD, anak kandung GAK.

Menurut Polisi, kejadian persetubuhan saat GAK bersama istri menginap di rumah korban, MON.

Saat istri ke luar rumah, GAK langsung menyetuhui MON.

Ketahuan istri, tersangka kabur ke wilayah Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Istri korban melakukan interogasi MON, diketahui GAK sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.

GD menyetubuhi korban saat masih pacaran, tapi hanya satu kali. GD kemudian menikah dengan sepupu korban, MON.

Polisi sudah meminta Komisi Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, untuk memulihkan kejiwaan korban. (Aju)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,551PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru