Minggu, 15 September 2024

GIMANA NIH MENAKER..? Bos Pabrik Sepatu Adidas Cs Blak-blakan PHK 1.400 Karyawan

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri alas kaki dan tekstil masih berlanjut. Belum lama ini, kabar PHK massal datang dari produsen sepatu Adidas yakni PT Panarub Industry di Tangerang, Banten. Sebanyak 1.400 karyawan dikabarkan terkena PHK.

Kabar PHK tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Panarub Industry Budiarto Tjandra. Dia mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini disebabkan oleh situasi global yang masih kurang baik, sehingga menyebabkan permintaan terhadap alas kaki buatan Indonesia menjadi berkurang.

“Jadi kalau untuk situasi global saat ini masih kurang baik, kurang bagus untuk industri alas kaki. Karena kan industri alas kaki kita itu mayoritas ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Jadi kita tahu kondisi ekonomi di AS dan Eropa juga belum pulih. Jadi terdampak dari sana,” ungkap Budiarto kepada media.

Dia menerangkan, mayoritas industri alas kaki di Indonesia bersifat menerima pesanan dari pembeli. Sementara, inventaris di negara tujuan ekspor masih memiliki persediaan atau stok yang banyak, sehingga permintaan menjadi berkurang.

“Kebanyakan industri alas kaki di Indonesia ini kan sifatnya menerima pesanan dari buyer. Nah buyer itu kan masih banyak inventory di negara tujuan ekspor kita, sehingga mereka mengurangi ordernya. Karena masih banyak inventory di sana, jadi ordernya gak terlalu banyak. Akibatnya, demand atau permintaan kepada pabrik-pabrik yang di Indonesia ini berkurang,” jelasnya.

Dengan demikian, hal itu yang menyebabkan terjadinya PHK massal di PT Panarub belum lama ini. Perusahaan harus mengatur antara pemasukan dan pengeluaran agar tetap bisa bertahan.

“Ya otomatis, dari perusahaan kan untuk survive (bertahan) dia harus membalance (menyeimbangkan) antara pemasukan dan pengeluaran,” tukasnya.

Ribuan pegawai yang terkena PHK di satu sisi membuat cashflow perusahaan bisa menjadi lebih stabil.

“Total 1.400 karyawan, ini lebih dari 10% karyawan,” kata Budiarto.

Banyaknya pegawai yang terkena PHK membuat kekhawatiran perusahaan tidak membayarkan pesangon. Namun Budiarto mengklaim bahwa PHK tetap berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, Ia tidak bisa menggaransi bahwa PHK ini bukan kali terakhir.

“Belum ada rencana (lakukan PHK lagi), cuman situasi global kan kita tidak tahu juga, apakah ada perubahan lebih baik ataukah lebih buruk. Situasi order itu sendiri tergantung pada ekonomi global juga,” pungkasnya.

Peraturan Jokowi

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan beberapa waktu lalu, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.

Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah mengenai Ketenagakerjaan.

Di Perpu ini, pengusaha tidak bisa asal untuk memecat pekerjanya, termasuk disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena adanya perkawinan antara rekan kerja di kantor, aturan itu tertuang dalam pasal 153 ayat (1) huruf (f).

Selain itu, ada beberapa alasan lain tertulis Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru