Selasa, 10 Desember 2024

Gitu Dong! NasDem Dorong Polri Bangun Edukasi Sipil Hukum

PALU – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem  Ahmad M. Ali mendorong Kepolisian Republik Indonesia membangun mekanisme edukasi sipil hukum dalam penanganan tersangka. Hal itu disampaikan merespon penangkapan Istri Ali Kalora, tersangka teorisme di Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut Ahmad M. Ali Polri perlu memasukan suatu mekanisme edukasi sipil terkait hak dan kewajiban setiap warga negara yang ditangkap karena melakukan pelanggaran hukum.  Ali mengatakan, sifat koersif atau daya memaksa hukum negara sudah perlu berubah wajah dan bertransformasi menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Salah satu bentuk kongkrit, setiap tersangka yang mengalami penahanan wajib diberikan semacam buku saku tentang hak dan kewajiban hukumnya sebagai warga negara,” ujarnya di Palu kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (13/10).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, mekanisme ini akan menjadikam Polisi berfungsi sebagai alat sosialisasi hukum yang lebih berorientasi Hak Azasi Manusia dan berwajah moderen.

Ali meyakini kalau mekanisme ini dibangun dalam Polri, kampanye tentang pemolisian masyarakat tidak lagi sekedar jargon. Tetapi benar-benar membawa pengaruh yang besar dan transformasi yang meyakinankan di tubuh Polri.

“Walau bagaimanpun, Polisi memiliki struktur yang rapi hingga ke tingkat Polsek, sehingga memungkinkan Polisi membawa misi edukasi sipil hukum dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Ruang Rentan

Ditempat terpisah Ibu Adriany Badrah selaku Direktur Celebes Institute Sulawesi Tengah yang ditemui Bergelora.com menyampaikan apresiasinya terhadap pernyataan yang disampaikan Bapak Ahmad M Ali Anggota komisi III DPR RI yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah yang juga yang menyatakan mendorong Kepolisian RI membangun mekanisme edukasi sipil hukum terhadap penanganan masyarakat yang menjadi dengan tetap melindungi Hak Asasi Manusia.

Adriany yang merupakan aktivis perempuan dari sulawesi tengah ini menyampaikan bahwa terkait dengan mekanisme edukasi sipil hukum tentunya kebijakan yang dianggap perlu dan strategis dengan mengacu beberapa studi kasus dalam penanganan tersangka khususnya kasus terorisme.

“Mekanisme harus dipastikan dalam implementasi prakteknya berjalan secara efektif. Karena dalam proses penyidikan dan penyelidikan bisa menjadi ruang rentan untuk melangggar Human Right dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Masyarakat bisa kapan saja menjadi tersangka tindak pidana terorisme maka mekanisme edukasi sipil harus diberlakukan sesuai dengan standar Human Right universal,” katanya.

Selain itu, dalam membuat regulasi tentang mekanisme edukasi sipil hukum harus sepenuhnya mempertimbangkan aspek historis, sosiologi dan yurisdiksi dalam masyarakat. Regulasi adalah referensi untuk tindakan operasional pada apa yang telah diterima sebagai norma.

“Dan yang terakhir ingin saya sampaikan agar edukasi sipil hukum menempatkan fungsi utama kepolisian dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002, salah satu fungsi utama kepolisian sebagai Community Policing (Polisi masyarakat/Polmas). Namun, konsep dari community policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di tingkat di Polres-polres,” ujar perempuan yang cukup lama beraktifitas di Kabupaten Poso ini. (Lia Somba).

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru