JAKARTA – Sebanyak 336 pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dari Polda Jabar selama tahun 2021.
Bahkan, 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba. Termasuk Kompol Yuni, yang sempat pesta narkoba.
“Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang berada pada angka 160 pelanggaran. Jika dikalkulasikan maka pelanggaran tersebut naik hingga 110 persen,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, dalam rilis akhir tahun, di Aula Ditlantas Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung Rabu, 29 Desember 2021.
Menurut Suntana di tahun 2021 ini terdapat 10 anggota Polda Jabar yang melakukan tindak pidana.
“Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang,” katanya.
Meski demikian Suntana tidak menyebutkan secara rinci penyebab 19 orang anggota yang dipecat tersebut. Hanya saja lanjut Suntana mereka yang di PTDH ini rata-rata karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.
“Sementara pelanggar lainnya ada yang demosi atau pencopotan jabatan, termasuk penundaan sekolah,” katanya.
Suntana juga memastikan, Polda Jabar bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian dan penghargaan.
“Kami mengajukan anggota Polda yang berprestasi dan bekerja melebihi kapasitasnya ke Mabes Polri. Semisal pengungkap kasus perampokan maybank, apakah mereka akan disekolahkan atau bagaimana, tergantung dewan di Mabes Polri yang menentukan pemberian penghargaan,” katanya.
Kompol Yuni Purwanti
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada Februari 2021 silam, Kapolsekta Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus narkoba bersama anggota lainnya. Dipastikan Kompol Yuni kini pun sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto. Menurut Yohan sebelumnya Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri hanya saja bandingnya ditolak sehingga Kompol Yuni akhirnya di PTDH.
Yohan juga memastikan, bila ada anggota di Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat. “Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH,” ucap dia. (Martinus Ursia)