JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan sejumlah pengaruh dari pengesahan Undang-Undang Kesehatan pada perbaikan sistem layanan kesehatan di Indonesia yang lebih baik.
“Dari semula fokus mengobati, menjadi mencegah. Pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer yang mengedepankan promotif dan preventif berdasar siklus hidup,” kata Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan sambutan dalam agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.(11/7)
Kemenkes memperkuat aspek layanan promotif dan preventif sesuai siklus hidup masyarakat, berikut dengan penyediaan standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium hingga ke seluruh pelosok daerah.
Budi mengatakan UU Kesehatan juga menghadirkan akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dengan penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedisin, pengampuan layanan prioritas, sampai layanan unggulan nasional berstandar internasional.
“Pemerintah sepakat dengan DPR melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedisin dan pengampuan jejaring prioritas berstandar nasional dan internasional,” katanya.
Budi mengatakan UU Kesehatan membuka peluang bagi industri kesehatan di Tanah Air untuk tumbuh lebih mandiri tanpa bergantung pada kemampuan luar negeri.
Untuk mendukung hal itu, Pemerintah memperkuat rantai pasok dari hulu sampai hilir serta menetapkan prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, hingga pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dikatakan Budi, UU Kesehatan menghadirkan sistem kesehatan yang lebih tangguh di masa wabah dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi saat terjadi bencana.
Pada sektor pembiayaan, kata Budi, jadi lebih efisien, transparan, dan efektif melalui anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional yang menjadi pedoman jelas bagi pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah sepakat menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dikeluarkan dalam rencana induk bidang kesehatan sebagai pedoman jelas bagi pusat dan daerah,” katanya.
Budi mengatakan UU Kesehatan mengakomodasi distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata di seluruh daerah melalui percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau collegium based.
“Izin praktik tenaga kesehatan lebih cepat, mudah, dan sederhana melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi,” katanya.
Budi menambahkan, UU Kesehatan melindungi tenaga kesehatan kesehatan yang rentan dikriminalisasi, menjadi terlindungi secara khusus, baik dari risiko kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Melalui UU Kesehatan, Pemerintah menghadirkan sistem informasi terintegrasi agar setiap orang lebih mudah mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
“Teknologi kesehatan menjadi terdepan dengan pemanfaatan teknologi genom atau biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi,” katanya.(Web Warouw)