Sabtu, 12 Juli 2025

GUNUNG ES MENCAIR…! Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi SD di Ruang Kelas Saat Istirahat

CILACAPĀ – Oknum guru agama bejat seperti Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati di bawah umur sebanyak 21 orang, juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Herry Wirawan diketahui merudapaksa santriwatinya di bandung hingga mereka melahirkan 8 bayi.

Sedangkan kasus di Cilacap, pelakunya adalah oknum guru agama sebuah Sekolah Dasar (SD).

Guru agama bejat ini usianya 51 tahun berinisial MAYH.

Status guru itu adalah pegawai negeri sipil di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kepada Bergelora.com di Cilacap dilaporkan berikut fakta-faktanya dirangkum di Jakarta, Minggu (12/12) dari media:

1. Awal mula terbongkar

Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman kasus ini.

2. Ada belasan korban

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun hasil pengembangan ada belasan korban lainnya. Yang sementara terdeteksi ada 15 siswi.

“Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan.”

“Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak,” urai Rifeld.

3. Beraksi sejak Bulan September

Rifeld menambahkan, MAYH mulai beraksi sejak Bulan September 2021.

Semua korban merupakan siswinya sendiri.

“Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat.”

“Pelaku diketahui punya anak dan istri juga,” imbuhnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

4. Modus pelaku

Modus yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.

Aksi bejat itu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

“Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming ‘kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus’,” ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.

“Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus,” ujar Rifeld.

5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

“Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman,” dalihnya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.

“Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

“Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah. (Prijo Wasono)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru