JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024 ini menegaskan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.
Dalam Bab I Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional.
Struktur organisasi Badan Gizi Nasional mencakup Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Bab I ayat 3 menyebutkan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pada Bab II, ditegaskan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 3.
Perpres ini terdiri dari 10 bab dan 62 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait dengan Badan Gizi Nasional.
Tugas Badan Gizi Nasional meliputi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c.
Bab III Pasal 6 menguraikan susunan Badan Gizi Nasional secara rinci, yang terdiri dari Dewan Pengarah dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, serta Pelaksana yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing menangani bidang tertentu, termasuk Sistem dan Tata Kelola, Penyediaan dan Penyaluran, Promosi dan Kerja Sama, serta Pemantauan dan Pengawasan.
Juga terdapat Inspektorat Utama yang berperan dalam pengawasan.
Badan Gizi Nasional juga dapat menerima dukungan dari “pusat” sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai yang diatur dalam Pasal 30.
“Pusat” ini akan berada di bawah tanggung jawab Kepala melalui Sekretaris Utama dan akan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 35 menjelaskan bahwa paling banyak tiga pusat dapat dibentuk, sementara Pasal 39 menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional diwajibkan melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kepala juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal sekali dalam enam bulan atau sesuai kebutuhan.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dilakukan oleh Presiden, sementara jabatan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pendanaan, Badan Gizi Nasional akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 53 menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional akan berfungsi sebagai pengguna anggaran. (Web Warouw)