Senin, 2 Desember 2024

Hendardi: Rizieq Bisa Dijerat Delik Ujaran Kebencian Dengan Penjara 6 Tahun

JAKARTA- Pelaporan Rizieq Shihab oleh Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) ke Mabes Polri atas dugaan penodaan agama secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum. Akan tetapi, dalam persepktif hak asasi manusia (HAM) penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan beragama/berkeyakinan. Demikian, Hendardi, Ketua Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/12)

“Karena dalam HAM tidak dikenal istilah penodaan agama. Jika pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik pernyataan kebencian (hate speech).

Meskipun menurutnya pelaporan itu tidak ada hubungannya dengan Basuki Tjahaja Purnama, secara politik, namun pelaporan ini bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama.

“Dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut. Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menistakan agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Novel Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta menilai pelaporan kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq sebagai fitnah.

Menurutnya, pelaporan itu mengada-ngada dan merupakan pengalihan isu.

“Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq,” kata Novel Bamukmin, Senin (26/12).

Menurutnya, Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun dan selalu berdialog, serta berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.

Selain itu, Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri.

“Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq,” ucapnya.

Dia mengaku akan melaporkan balik Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah,” ucapnya.

Menista Agama

Seperti diketahui, PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menistakan agama Kristen

Adapun laporan PMKRI tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.

Selain Rizieq, dua yang dilaporkan adalah Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.

Mereka dilaporkan melakukan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan agama, khususnya terhadap umat Kristiani,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Menurutnya, dalam ceramahnya itu pada Minggu, 25 Desember 2016 kemarin, Habib Rizieq melontarkan kata-kata, “kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?”

Pernyataan itu lantas disusul dengan gelak tawa dari jemaah merespon kata-kata Habib Rizieq tersebut.

Melihat itu, kata dia, PMKRI pun merasa terhina dan tersakiti dengan ungkapan kebencian yang disampaikan Habib Reizieq Shihab itu.

Lebih jauh, ungkapan itu disebut tak mencerminkan toleransi keberagaman yang ada di Indonesia ini.

Padahal, toleransi itu selama ini telah dipupuk leluhur dan masyarakat Indonesia.

“Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman dan perbedaan. Maka, kita wajib menghargainya dengan tidak mencampuri ruang privat agama lain,” tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pelaporan dari masyarakat sebelum melakukan penyelidikan.

Karena masyarakat berhak untuk melakukan pelaporan.

“Kita tunggu saja setelah pelaporan,” singkat Argo.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru