JAKARTA- Menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, spanduk-spanduk yang bertebaran berisikan pesan kebencian menjamur diberbagai tempat di DKI Jakarta. spanduk-spanduk itu menyerukan penolakan mensalati, mengkafani, dan menguburkan jenazah jika seseorang memilih pemimpin yang bukan beragama Islam.
“Pemasangan spanduk-spanduk yang memuat pesan kebencian atas dasar identitas agama dan ras adalah bentuk intoleransi yang merusak kohesi dan ketertiban sosial di Ibu Kota Jakarta, yang saat ini sedang menyelenggarakan tahapan Pilkada putaran II. Demikian juga spanduk-spanduk yang memuat pesan penolakan mensalati, mengkafani, dan menguburkan jenazah jika seseorang memilih pemimpin yang bukan beragama Islam,” demikian Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/3)
Spanduk-spanduk itu dibuat untuk mengajak warga DKI Jakarta untuk tidak memilih Basuki Tjahaja Purnama yang bukan beragama Islam menggunakan segala cara untuk memenangkan Anies Baswedan.
“Spanduk ini memuat pesan pembodohan warga dan kampanye yang tidakswe masuk akal serta menghalalkan segala cara untuk tujuan menghimpun dukungan politik dalam kontestasi politik DKI Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya seharusnya dalam putaran kedua masyarakat disajikan kampanye tentang bagaimana melibatkan masyarakat membangun ibu kota Jakarta. Sehingga rakyat punya referensi untuk menentukan pilihan.
“Memasuki masa kampanye putaran II, semua pihak didorong untuk melakukan kampanye dialogis, konstruktif, dan mencerdaskan sehingga seluruh proses Pilkada memberikan dampak positif bagi pembangunan politik di DKI Jakarta yang demokratis,” katanya
Hendardi mendukung upaya Polri untuk menertibkan spanduk-spanduk kebencian agar dicabut. Namun Setara Insitute menurutnya mengingatkan Polri agar hukum juga ditegakkan.
“Langkah persuasif yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya dalam menertibkan spanduk-spanduk tersebut merupakan langkah positif demi menjaga ketertiban masyarakat, yang merupakan salah satu tugas pokok Polri. Tetapi, langkah itu perlu disertai penindakan hukum, jika pesan-pesan destruktif melalui spanduk tersebut teridentifikasi sebagai suatu tindak pidana,” tegasnya. (Web Warouw)

