Sabtu, 5 Juli 2025

Hmmm ! PKNU Galang Koalisi Partai Siapkan Wakil Gubernur Sumut

MEDAN- Forum Komunikasi Partai di Sumatera Utara baru dibentuk. Forum ini terbentuk dalam pertemuan  antar pimpinan partai yang kali ini membahas mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2015 di Medan, Sabtu (11/6). Forum ini digalang oleh Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Rapat di hadiri oleh Wakil Ketua PKS Sumatera Utara, Ustaz Azhar Arifin, Ketua DPW PKNU Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Velayati Harahap beserta Sekjend Ir Muhammad Erwin Siregar, Ketua Partai Patriot Sumatera Utara, Eddy Suryanto beserta Sekjend H. Rismansyah Siregar dan Ketua DPD PPN Edison Sianturi.

“Koalisi ini utuk menyatukan persepsi serta langkah ke depan guna menyikapi polemik mengenai mekanisme, prosudur dan hak parpol pengusung seperti yang tertera dalam UU No 8 Tahun 2015  pasal 173 ayati 1,2,3, 4 dan pasal 174 ayat 1, 4, 5, 6 dan pasal 176 ayat 1,2,3,”  jelas Muhammad Ikhyar Harahap selaku inisiator pertemuan tersebut kepada Bergelora.com di Medan, Minggu (12/6).

Menurutnya, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh Parpol pengusung untuk melakukan langkah yang sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015, kemudian membentuk forum komunikasi parpol.

“Tugasnya antara lain adalah mengkordinasikan dan mengkomunikasikan setiap keputusan yang di hasilkan oleh forum kepada KPU, Gubernur, Mendagri, DPRD Sumut dan stake holder politik lainnya yang ada di Sumut,” jelasnya.

Ia menjelaskan tentang ketidakhadiran Partai Hanura yang menurutnya telah di undang secara resmi oleh PKNU melalui surat maupun komfirmasi lewat telpon.

“Forum Komunikasi ini berharap agar masyarakat dapat mengawal Wakil Gubernur yang akan diajukan adalah merupakan juga pilihan masyarakat Sumatera Utara yang diharapkan dapat membawa Sumarera Utara lebih baik kedepan,” ujarnya.

Saat ini elit politik di Sumatera Utara memanas dengan adanya perebutan kursi wakil gubernur Sumatera Utara. Pada Pilkada Sumatera Utara 2013 lalu terdapat 4 parpol partai pengusung yaitu Hanura, PKS, Partai Patriot dan PKNU. Karena kemudian Gubernur berhalangan tetap karena terlilit kasus korupsi maka menurut Undang-undang No 8 Tahun 2015 wajib diisi posisi oleh Wakil Gubernurnya karena masih ada sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

Saat ini partai partai pengusung saling serang di media bahwa jatah Wakil Gubernur adalah hak mereka dengan argumentasi masing masing. Di luar parpol pengusung, Golkar dan PDIP juga menginginkan jabatan tersebut dengan alasan Gubernur butuh stabilitas politik ketika memimpin nantinya. Sedangkan di akar rumput, ada ketakutan dan persepsi, bahwa pemilihan dan pengisian jabatan Wagub ini sarat dengan transaksi politik.

Mekanisme pengisian wakil gubernur adalah,– partai-partai pengusung mengirimkan dua nama ke DPRD, kemudian DPRD akan memilih lewat rapat paripurna untuk memilih satu nama dengan suara terbanyak.

“Parpol pengusung belum ada kesepakatan nama, masih tarik menarik, makanya jadi ribut. Tetapi di sepakati untuk membentuk struktur forum komuniaksi , nantinya akan ada tim penjaringan. Tetapi itu hanya formal. Intinya belum ada keepakatan,” jelas Muhammad Ikhyar Harahap.

PKNU sebagai inisiator forum adalah salah satu partai pengusung yang berpeluang untuk menempatkan kadernya di posisi wakil Gubernur.

“Kita sedang menjaring calon yang tepat. Yang penting bersih dan dapat bekerjasama dengan Gubernur dalam membangun masa depan Sumatera Utara yang lebih baik,” jelasnya. (M. Siagian)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru