JAKARTA- Setara Institute mengingatkan bahwa politik hukuman dan eksekusi mati akan mengikis wibawa Indonesia di mata internasional dan mengikis hak moral Indonesia untuk melakukan pembelaan atas WNI di luar negeri yang juga menghadapi persoalan kemanusiaan. Sudah semestinya secara gradual pemerintah menghapus hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Ketua Setara Instute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/9).
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Utusan Khusus Kebijakan Hak Asazi Manusia (HAM) dan Bantuan Kemanusiaan Jerman Christoph Strasser tentang hukuman mati di Indonesia, merupakan cermin keprihatinan internasional pada pemerintah Indonesia yang masih melaksanakan eksekusi mati dan mempertahankan jenis pidana mati dalam berbagai Undang-undang.
Pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika diperkirakan dilakukan pada awal 2016. Hal itu disesuaikan dengan pencairan anggaran APBN 2016 bagi Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sebelumnya Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Jaksa Agung meminta persetujuan DPR untuk memberikan anggaran bagi pelaksanaan eksekusi bagi 12 terpidana.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati. Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Tata cara dan prosedur eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia. Berdasarkan laporan yang diturunkan Sydney Morning Herald tata caranya sebagai berikut:
1. Para terpidana mati akan dieksekusi oleh regu tembak, penembaknya akan direkrut dari unit khusus Polri.
2. Pemilihan regu tembak berdasarkan pengalaman serta kekuatan baik secara fisik maupun spiritual. Para anggota regu tembak ini mendapatkan pengarahan dan konseling sebelum dan sesudah eksekusi.
3. Para terpidana mati dipindahkan ke kamar isolasi pada 72 jam sebelum eksekusi. Keluarga dan penasihat keagamaan dibolehkan mengunjungi mereka beberapa jam sebelum eksekusi.
4. Para terpidana mati ini diberi pilihan yaitu berdiri, berlutut, atau duduk di depan regu tembak dengan mata ditutup. Tangan dan kaki mereka diikat. (Web Warouw)