PALANGKARAYA – Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kalimantan Barat, Nursyam Ibrahim, mengatakan, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, langgar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Aqidah Agama Islam, jika terbukti berzina dan atau berhubungan intim dengan perempuan yang tengah menstruasi alias haid alias datang bulan.
Hal itu dikemukakan Nursyam Ibrahim, Senin (9/1), menanggapi Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Gusde Wardana.
Dalam keterangan pers di Palangkaraya, Jumat, 6 Januari 2017, Gusde Wardana, menjelaskan, ada bercak darah dan cairan sperma di seprei, selimut, dan celana dalam Ahmad Yantenglie (43 tahun) – Farida Yeni (34 tahun), saat dilakukan penggerebekan usai keduanya berhubungan intim, pukul 02.00 WITA, Kamis, 5 Januari 2017 di rumah kos, Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Kasongan Hilir, Kota Kasongan, Ibu Kota Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bukti bercak darah di celana dalam, seprei dan selimut, membuktikan, Farida Yeni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan, saat melayani nafsu libido Ahmad Yantenglie, dalam keadaan menstruasi, haid atau datang bulan.
Farida Yeni, ibu dua anak, masih terikat perkawinan sah dengan Aiptu Heri Sulis, anggota Polisi Resort Kotawaringin Timur di Sampit.
Ahmad Yantenglie, sekarang masih terikat perkawinan sah dengan perempuan yang jauh lebih cantik dari Farida Yeni.
Istri sah Ahmah Yantenglie bernama Endang Susilawati, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Berhubungan intim dengan perempuan tengah menstruasi membahayakan kesehatan dan sangat dilarang dalam Aqidah Agama Islam,” ujar Nursyam.
Dikatakan Nursyam, salah satu efek buruk berhubungan intim dengan perempuan yang tengah menstruasi bisa memicu munculnya kanker servik, atau kanker mulut rahim.
Inilah bukti dugaan pelanggaran HAM patut diduga dilakukan Ahmad Yantenglue. Dengan asumsi ini, logikanya, berhubungan intim dengan perempuan tengah haid, sama saja dengan membunuh wanita produktif secara tidak langsung.
Karena saat menstruasi, ujar Nursyam, seorang perempuan dalam kondisi fisiknya lemah, sehingga imunitas tubuh tidak mampu bekerja maksimal melawan virus yang masuk lewat cairan sperma laki-laki.
Apalagi kalau mengacu kepada pemahaman awam, tidak ada jaminan alat kelamin laki-laki dalam keadaan steril dari virus saat melakuan penetrasi ke dalam lubang vagina saat berhubungan intim.
“Itulah sebabnya, di dalam Agama Islam sangat dilarang bagi suami menyetubuhi pasangannya saat istrinya tengah menstruasi,” ungkap Nursyam.
Dikatakan Nursyam, dari segi anatomi, dinding rahim seorang perempuan memang tipis, sehingga saat menstruasi, darah dan lendir yang ada sangat rentan terhadap kontaminasi berbagai jenis virus, termasuk virus kanker servik, saat dipaksakan berhubungan intim dengan laki-laki.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Ahmad Yantenglie – Farida Yeni ditangkap Aiptu Sulis Heri, saat berhubungan intim di Kasongan, Ibu Kota Kabupaten Katingan. Keduanya ditetapkan Polda Kalteng sebagai tersangka zina dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. (Aju)
Â
Â
Â