JAKARTA — Ikatan Pengabdian Bantuan Hukum Indonesia (IKABH), yang merupakan lembaga bantuan hukum resmi di bawah naungan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Yayasan Kartini Heritage Center (KHC).
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan akses bantuan hukum serta pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangkaian agenda resmi Dewan Pimpinan Pusat IKADIN di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta Barat. Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan SK perubahan pengurus DPP IKADIN, pelantikan pengurus baru IKABH (LBH IKADIN), serta rapat pleno DPP IKADIN yang dihadiri oleh para pengurus nasional.
Sinergi Lintas Lembaga Demi Keadilan Inklusif
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, melalui kerja sama ini, IKABH dan KHC sepakat mengembangkan program-program konkret yang mencakup:
• Pemberian bantuan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan,
• Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan hukum berbasis kesetaraan gender,
• Penelitian hukum yang berpihak pada keadilan substantif,
• Penguatan kelembagaan berbasis nilai-nilai perjuangan perempuan Indonesia.
Ketua Umum IKABH, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.
“Dengan lebih dari 3.000 advokat yang tersebar di 28 provinsi, kami siap membangun jejaring pelayanan hukum yang menjangkau akar rumput. Fokus kami adalah menjadikan hukum sebagai alat pemberdayaan, khususnya bagi kaum perempuan,” ungkapnya.
Menghidupkan Warisan Kartini dalam Wajah Kekinian
Sementara itu, Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., Ketua Pengurus Yayasan Kartini Heritage Center sekaligus canggah dari R.A. Kartini, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan cara untuk merealisasikan nilai-nilai luhur perjuangan sang Eyang secara relevan di masa kini.
“Ini bukan sekadar kerja sama kelembagaan. Ini adalah wujud konkret dari semangat Eyang Kartini — menghadirkan keadilan, memberdayakan perempuan, dan memastikan tidak ada yang tertinggal dari perlindungan hukum,” ujarnya.
Yayasan Kartini Heritage Center sendiri didirikan oleh keluarga keturunan langsung R.A. Kartini, dengan visi meneruskan semangat emansipasi perempuan dalam bidang pendidikan, ekonomi, hukum, dan kehidupan sosial.
Langkah Nyata: Klinik Hukum dan Pendidikan Inklusif
Dalam waktu dekat, kedua lembaga akan meluncurkan sejumlah program kolaboratif seperti:
• Klinik Hukum Perempuan berbasis komunitas,
• Pendidikan hukum inklusif di daerah tertinggal,
• Kampanye literasi hukum dengan pendekatan kultural,
• Serta advokasi kebijakan berbasis riset yang berpihak pada kelompok marginal.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan Indonesia. Sinergi antara IKABH dan KHC diharapkan mampu membangun kekuatan hukum berbasis komunitas yang tangguh dan berkeadilan. (Web Warouw)