Jumat, 25 April 2025

INDONESIA KENA 32 PERSEN..! Ini Daftar Lengkap Tarif Impor Baru dari Trump untuk Negara-Negara Dunia

JAKARTA– Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump resmi menetapkan tarif balasan terhadap sekitar 60 negara dengan besaran yang bervariasi.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (9/4) pukul 11.01 WIB, menyusul tarif universal sebesar 10 persen yang mulai diberlakukan pada Sabtu (5/4).

Langkah ini diambil untuk menekan defisit perdagangan barang Amerika Serikat yang pada 2024 mencapai USD 1,2 triliun atau sekitar Rp 19.680 triliun.
 
Trump menyebut tarif ini sebagai bentuk keadilan dagang karena selama ini banyak negara dinilai mengenakan tarif dan hambatan non-tarif yang tinggi terhadap produk asal AS.

Tarif ini bersifat akumulatif. Artinya, setiap produk impor akan dikenai tarif dasar 10 persen ditambah tarif spesifik sesuai negara asalnya.

Dikutip dari CBS dan BBC, Kamis (3/4), berikut adalah daftar negara yang dikenai tarif tambahan oleh AS beserta besaran tarifnya:
Laos: 48 persen
Madagaskar: 47 persen
Kamboja: 49 persen
Vietnam: 46 persen
Sri Lanka: 44 persen
Myanmar: 44 persen
Bangladesh: 37 persen
Serbia: 37 persen
Botswana: 37 persen
Thailand: 36 persen
China: 34 persen
Taiwan: 32 persen
Indonesia: 32 persen
Swiss: 31 persen
Afrika Selatan: 30 persen
Pakistan: 29 persen
Tunisia: 28 persen
Kazakhstan: 27 persen
India: 26 persen
Korea Selatan: 25 persen
Jepang: 24 persen
Malaysia: 24 persen
Pantai Gading: 21 persen
Uni Eropa: 20 persen
Yordania: 20 persen
Nikaragua: 18 persen
Israel: 17 persen
Filipina: 17 persen
Inggris: 10 persen
Brasil: 10 persen
Singapura: 10 persen
Cile: 10 persen
Australia: 10 persen
Turki: 10 persen
Kolombia: 10 persen
Peru: 10 persen
Kosta Rika: 10 persen
Republik Dominika: 10 persen
Uni Emirat Arab: 10 persen
Selandia Baru: 10 persen
Argentina: 10 persen
Ekuador: 10 persen
Guatemala: 10 persen
Honduras: 10 persen
Mesir: 10 persen
Arab Saudi: 10 persen
El Salvador: 10 persen
Trinidad dan Tobago: 10 persen
Maroko: 10 persen

Bea Tarif kebalikan AS dan negara lain. (Ist)

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporjan, beberapa negara seperti Kanada dan Meksiko tidak termasuk dalam daftar ini karena telah lebih dulu dikenai tarif dalam kebijakan sebelumnya yang terkait isu perbatasan dan narkotika.

Presiden Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan tarif timbal balik (resiprokal) ke sejumlah negara. (Ist)


Namun, barang-barang dari dua negara tersebut yang tidak memenuhi syarat asal sesuai USMCA tetap dikenai tarif hingga 25 persen.

Trump menyebut tarif yang dikenakan saat ini hanya setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap barang-barang AS.

“Ini baru separuh. Kita masih lebih ramah,” ujar Trump dalam pernyataan resmi.

Ekonom memperingatkan bahwa langkah ini dapat memicu balasan dari negara-negara lain dan meningkatkan harga barang-barang konsumsi seperti ponsel, kopi, hingga suku cadang mobil di pasar domestik AS.


Namun Trump yakin, kebijakan ini akan mendorong industri manufaktur dalam negeri dan memperkuat daya saing Amerika. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru