JAKARTA – Ingat, pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta. (*)
Status PPKM
Sebelumnya, Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mendadak direvisi dalam sehari. Tak hanya Jakarta, status level PPKM Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga direvisi.
Revisi dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan semula, PPKM Jabodetabek naik ke level 2. Ketentuan itu keluar pada 4 Juli 2022 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sehari berikutnya, terbit Inmendagri Nomor 35 tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru ini, Tito menurunkan status level PPKM Jabodetabek menjadi 1. Aturan sempat membuat publik bingung. Sebab revisi Inmendagri dilakukan dalam waktu sehari.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA kemudian memberikan penjelasan. Menurutnya, revisi mendadak aturan ini setelah mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di Jabodetabek.
Dia mengakui indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2. Namun, dalam sepekan terakhir laju peningkatan Covid-19 yang dipicu subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 melandai.
“Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (Omicron BA.4 dan BA.5),” jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Menurut Safrizal, pemerintah memperkirakan indikator transmisi komunitas di aglomerasi Jabodetabek kembali ke level 1 dalan sepekan atau dua pekan mendatang. Karena itulah, Medagri Tito menurunkan level PPKM Jabodetabek. Meskipun kebijakan tersebut terkesan mendahului situasi transmisi komunitas Covid-19.
Selain itu, Safrizal beralasan masa berlaku Inmendagri mencapai satu bulan. Sehingga bila ingin menunggu perubahan indikator transmisi komunitas, maka revisi Inmendagri baru dapat dilakukan satu bulan mendatang.
“Mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” jelasnya.
Safrizal menegaskan revisi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, perubahan status level PPKM Jabodetabek untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut positif keputusan Mendagri Tito merevisi level PPKM. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penularan Covid-19 tidak bergantung pada status PPKM.
“Penularan itu tidak berhenti karena statusnya berubah apakah (PPKM Level) satu atau dua, penularan akan terjadi karena interaksi kita,” kata Anies, Kamis (7/7).
Anies pun mengajak seluruh warga Jakarta melakukan vaksinasi booster Covid-19 sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat. Saat ini, capaian vaksinasi booster Covid-19 di Jakarta baru 50 persen.
“Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan, saya katakan warga Jakarta untuk menyegerakan untuk yang belum booster, semua booster,” imbau Anies.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun level PPKM menurun, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Dia juga mendorong agar warga segera melakukan vaksinasi booster Covid-19. (Enrico N. Abdielli)