Jumat, 22 September 2023

Ini 13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu

MALANG – Draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah rampung. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Panitia Antarkementerian (PAK) menginventarisir 13 isu krusial yang dirangkum dalam rencana kebijakan tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu ini ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama sehingga ke depannya tidak menjadi konflik.

“Saat ini Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait telah selesaikan draf akademik. Ada 13 isu krusial,” kata dia saat membacakan sambutan  Direktur Jenderal Polpum, Soedarmo dalam pembukaan acara Uji Publik RUU Penyelenggaraan Pemilu di Malang, Jawa Timur, Senin (15/8).

Kepada Bergelora.com dilaporkan 13 isu krusial tersebut yakni sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.

Selanjutnya, calon presiden dan wakil presiden (wapres), antisipasi calon tunggal presiden dan wapres, kampanye pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wapres (pilpres), jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pileg dan pilpres.

Kemudian penguatan kelembagaan serta peran pemerintah dan pemerintah daerah. “Lewat kegiatan uji publik ini pemangku kepentingan, berkontribusi memberikan perbaikan pemilu yang dilaksanakan serentak 2019,” kata Budi.

Dia menegaskan, dalam menyusun RUU Pemilu pemerintah berupaya memperbaiki menjadi lebih berkualitas. “Perlu persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan pemilu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan simplifikasi dari tiga UU yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislastif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Adapun sejumlah nara sumber yang menjadi tim pakar dalam uji publik tersebut adalah Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih, Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Wardiyono.

Selain itu hadir juga Asisten Deputi Bidang Politik Pemerintahan Dalam Negeri, Dyah Pancaningrum dan Tim pakar Tim Ahli Kepemiluan Dhany Safrudin Nawawi. Bukan hanya itu, hadir juga Wakil Wali Kota Malang Sutiaji sebagai perwakilan pejabat daerah yang memberikan sambutan uji publik. (Johanna)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,560PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru