Selasa, 15 Juli 2025

INI 2 TERSANGKA LONGSOR MAUT GUNUNG KUDA..! Dedi Mulyadi Tutup Permanen Semua Tambang Besar di Jabar

JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Dua tersangka kini tertunduk lesu berbaju tahanan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan keduanya dilakukan pada Minggu (1/6), setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Dua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers kemarin. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan keduanya diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor pada akhir Mei kemarin. Per kemarin, jumlah korban meninggal dunia menjadi 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dedi Mulyadi Tutup Permanen Semua Tambang Besar di Jabar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menutup pertambangan di Jawa Barat yang berpotensi menyebabkan musibah serta merusak lingkungan. Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi, Senin (2/6/2025).

Dedi mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi bencana alam. Namun, ia tidak menyebutkan lokasi-lokasinya.

“Ada sekitar 10 tambang besar yang akan ditutup,” kata Dedi.

Apakah termasuk di Galunggung di Tasikmalaya?

“Ya, itu salah satunya,” jawab Dedi.

Kemudian, Dedi juga meminta Perhutani untuk menghentikan KSO pertambangan di areal hutan.

“Dan, Perhutani harus mengembalikan fungsi hutan,” tandas Gubernur.

Sebelumya, menyusul insiden longsor yang menewaskan belasan penambang di tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas, yakni menutup secara permanen tambang yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan kerja tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas ESDM Jabar dan jajaran yang saat ini berada di lokasi untuk menutup tambang tersebut untuk selamanya,” tegas Gubernur Dedi dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

Keputusan itu diambil setelah dua dari 10 penambang yang tertimbun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Delapan lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Dedi mengungkapkan bahwa ia pernah mengunjungi tambang tersebut sebelum menjabat sebagai gubernur dan menemukan bahwa kegiatan penambangan tidak memenuhi standar keamanan. Namun, karena izin operasi tambang masih berlaku hingga Oktober 2025 dan dirinya belum memiliki kewenangan saat itu, penambangan tetap berlangsung.

“Saya lihat galian C itu berbahaya karena tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi pegawainya. Tapi karena sudah berizin, dan saya belum punya kapasitas apa pun, maka tambang itu masih berjalan,” ujarnya.

Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas korban jiwa dalam tragedi ini.

“Saya turut berdukacita sedalam-dalamnya. Mereka adalah warga yang sedang bekerja keras demi menghidupi keluarganya, meski harus menghadapi risiko besar.”

Penutupan permanen ini, menurut Dedi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa usaha apa pun, terutama di sektor pertambangan, harus menjadikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di wilayahnya, terutama yang beroperasi di kawasan rawan bencana atau memiliki catatan keselamatan kerja yang buruk.

176 Tambang Ilegal di 16 Kabupaten Jawa Barat 

Terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Tercatat, ada 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Data ini diperoleh dari hasil pendataan lintas wilayah yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan aktif yang kini sedang diperkuat oleh Dinas ESDM Jawa Barat.

Bagaimana Pengawasan Tambang Dilakukan? Dinas ESDM Jabar menyatakan tengah menyusun strategi pengawasan administratif guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik tambang ilegal. Salah satunya dengan menerbitkan dua jenis surat edaran.

Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ucap Bambang.

Surat kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Isinya mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor izin eksplorasi yang telah ditetapkan. Pasalnya, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pemegang izin eksplorasi langsung melakukan penambangan tanpa prosedur peralihan izin yang sesuai.

Apa Peran Dokumen RKAB dalam Pengawasan Tambang?Pengawasan terhadap aktivitas tambang legal juga akan diperketat melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.

“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang,” jelas Bambang.

Dokumen ini menjadi alat evaluasi bagi pemerintah provinsi untuk memantau rencana penambangan, volume penggalian, hingga strategi reklamasi dan pascatambang.

“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” ujarnya.

Mengapa Tambang Gunung Kuda Tetap Diizinkan Meski Pernah Longsor? Tragedi longsor di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025), yang menewaskan sedikitnya 19 pekerja, menimbulkan pertanyaan besar publik. Salah satunya, mengapa izin operasi masih diberikan tahun 2020, padahal lokasi tersebut pernah mengalami longsor mematikan pada tahun 2015?

“Soal izin yang dikeluarkan tahun 2020, sedangkan tahun 2015 pernah terjadi longsor dengan ada korban jiwa, tentunya saya meyakini betul bahwa sebelum ditertibkan izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multi sektoral,” ujar Bambang.

Ia menyebut pemerintah provinsi kala itu memiliki dasar kuat untuk kembali memberikan izin operasi.

“Sehingga pemerintah provinsi pada saat itu pada tahun 2020 berani memberikan izin berikutnya,” lanjutnya.

Meski evaluasi rutin dilakukan tiap tahun, Bambang menduga ada kelalaian dalam metode penambangan beberapa tahun terakhir.

“Nah persoalannya, saya meyakini betul di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya metode perkembangannya tidak baik,” katanya.

“Bahkan Inspektur utama sudah diinformasikan untuk melakukan pendetailan, pendalaman terhadap metode pekerjaan penambangannya,” tambah Bambang.

Sudah Berapa Kali Gunung Kuda Longsor? Data mencatat, lokasi tambang Gunung Kuda telah mengalami lima kali longsor dalam 10 tahun terakhir:

  • 26 April 2015: Longsor besar menewaskan dua pekerja dan menimbun alat berat.
  • 30 September 2021: Longsor tanpa korban jiwa, terekam dalam video yang viral.
  • 19 Juni 2023: Longsor besar diakui bagian dari metode penambangan “undercutting”.
  • 11 Februari 2025: Longsor kembali terjadi, tanpa korban karena pekerja diliburkan.
  • 30 Mei 2025: Longsor terparah menewaskan 19 orang dan melukai belasan lainnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dari unsur pengelola tambang. Proses pencarian korban yang masih tertimbun juga masih berlangsung hingga kini.

Upaya penguatan regulasi, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RKAB, serta transparansi dalam pemberian izin diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kita harus terus menguatkan sistem pengawasan agar pertambangan benar-benar membawa manfaat, bukan justru menjadi sumber petaka,” pungkas Bambang. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru