Minggu, 22 Juni 2025

Ini 20 Daerah Yang Sengketa Pilkadanya Akan Ditolak MK

JAKARTA- Sebanyak 20 daerah dipastikan tidak bisa mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Daerah itu adalah Pangandaran, Indramayu, Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Jambi, Lampung Tengah, Belitung Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Cilegon, Serang, Pasuruan, Gresik, Bima, Soppeng, Kutai Kertanegara, Gresik, Kotawaringin Timur. Hal ini disampaikan oleh Hal ini disampaikan oleh Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (11/12)

Menurut Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pilkada serentak dengan fokus pada perselisihan hasil (akurasi penghitungan suara) bukan pada substansi peristiwa yang menyebabkan kemenangan atau kekalahan seorang calon (kecurangan-kecurangan sebelum terjadinya pemilihan). Sebagaimana dinyatakan MK, mereka akan menutup mata sekalipun terdapat kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Bahkan MK akan abai sekalipun kecurangan tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, sangat mempengaruhi perolehan hasil Pilkada. Dengan demikian, kontestasi di Mahkamah Konstitusi kecil kemungkinan mampu memberikan keadilan elektoral (electoral justice) sekalipun para pemohon mampu memberikan alat bukti dan dalil-dalil kecurangan TSM, yang memenangkan kandidat tertentu,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan MK ini akan berpegang pada Undang-undang 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat pengajuan perselisihan ke MK dibatasi dengan selisih suara maksimal yang ditetapkan secara limitatif oleh Undng-undng, bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan.

Batasan yang ditetapkan oleh Undang-undang adalah untuk propinsi dengan jumlah penduduk dibawah 2 juta selisih suara maksimal untuk dapat mengajukan permohonan adalah 2%. Propinsi dengan penduduk 2 juta-6 juta selisih maksimal adalah 1,5%. Propinsi dengan penduduk 6juta-12juta selisih suara maksimal 1%. Propinsi dengan penduduk >12juta selisih maksimal 0,5%.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dibawah 250.000 batas maksimal selisih suara adalah 2%. Kab/kota 250.000-500.000 selisih suara maksimal 1,5%. Kab/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1.000.000 selisih suara maksimal adalah 1%. Dan Kab/kota yang memiliki jumlah penduduk diatas 1juta selisih suara maksimal adalah 0,5%.

Mengacu pada hasil hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei, maka, beberapa daerah sudah bisa dipastikan tidak dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, karena memiliki selisih suara melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh UU. Kalaupun kandidat/pemantau di daerah-daerah tersebut mengajukan permohonan sengketa, maka permohonan tersebut dipastikan “tidak dapat diterima” oleh MK.

Untuk itu Setara Institute mengingatkan kepada aparat keamanan dan segenap penyelenggara pilkada untuk mendeteksi potensi-potensi ketegangan baru oleh akibat perolehan suara dengan selisih yang tipis.

“Karena sistem peradilan pilkada yang tidak konstruktif untuk mewujudkan keadilan elektoral. Mahkamah Konstitusi berpotensi abaikan keadilan elektoral,” demikian Peneliti Hukum dan Demokrasi Setara Institute, Inggrit Ifani

Berdasarkan pantauan Setara Institute di banyak hasil quick count yang dirilis, selisih suara pemenang pilkada dengan kandidat lainnya rata-rata melebihi 2% suara. Artinya, Kalau MK menerapkan secara ketat dismissal procedure/process sesuai limitasi yang diatur dalam UU terkait batas maksimum selisih, maka MK tidak akan banyak menangani perkara perselisihan hasil Pilkada hingga memeriksa pokok perkara.

Tetapi, dari pantauan sementara, terdapat beberapa daerah dengan selisih hasil yang tipis dan berhak mengajukan permohonan sengketa, seperti Kabupaten Pesisir Barat (dengan selisih 0,22%), karena tidak melampaui batas maksimum yang ditetapkan untuk daerah ini yakni 2%.

“Sedangkan Kabupaten Sumenep dengan selisih suara adalah 1,50%, tetap tidak dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK karena selisih suara maksimal untuk Sumenep adalah 0,5%,” ujarnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru