Minggu, 19 April 2026

INI FAKTA NYA..! Viral Pulau Umang Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Segera Lakukan Pendataan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, yang viral dijual Rp 65 miliar dan ternyata tak punya izin pengelolaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mulai mendata 81 pulau yang ada di wilayahnya.

Kepala DKP Banten Agus Supriyadi menyebutkan penyegelan merupakan kewenangan KKP. Namun, setelah temuan tersebut, Pemprov Banten akan mulai mendata seluruh pulau yang ada di Banten.

“Target 50% kena, syukur-syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga libatkan pihak lain, ini cocok untuk apa. Nanti kita tawarkan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya,” katanya, dikutip Bergelora.com, Minggu (19/4/2026).

Pemprov ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang menyalahi aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun ia juga mengakui keterbatasan sarana operasional menjadi tantangan.

“Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan,” ungkapnya.

Agus menegaskan hukum tidak memperbolehkan seseorang memiliki pulau. Orang hanya bisa mengelola pulau dalam jangka waktu tertentu.

“Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan,” ujarnya.

Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Pihaknya tidak ingin kecolongan dalam pengelolaan aset wilayah laut.

“Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam unggahan di media sosial bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan pulau tersebut dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.

“Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

Ipunk mengatakan pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini,” tambah Ipunk.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.

“Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena,” tambahnya.

Disegel KKP Usai Viral Dijual Rp 65 Miliar

Letak Pulaun Umang di Banten. (Ist)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang yang berlokasi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah tegas ini diambil setelah munculnya iklan penjualan pulau tersebut senilai Rp 65 miliar di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.

Berikut 5 Fakta Pejualan Pulau Umang:

Berawal dari Iklan Viral Senilai Rp 65 Miliar

Penyegelan ini dipicu oleh temuan tim KKP mengenai adanya iklan yang menawarkan Pulau Umang di platform media sosial dan agen properti dengan harga fantastis. KKP segera mengerahkan personel ke lokasi pada Selasa (14/4/2026) untuk menghentikan operasional sementara.

“Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Karena kami mendapati di medsos itu ada penjualan Pulau Umang,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pengelola Membantah Menjual Pulau

Pulau seluas 5 hektare tersebut diketahui dikelola oleh pihak swasta, yakni PT GSM. Namun, dalam pemeriksaan awal, pihak pengelola membantah bahwa mereka adalah pihak yang mengiklankan penjualan pulau tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak, mungkin masih lanjut,” jelas Pung.

Belum Mengantongi Izin Dasar Pemanfaatan

Ruang Laut Meski sudah beroperasi sebagai destinasi wisata sejak tahun 2004 dengan fasilitas lengkap seperti resort dan beach club, KKP menemukan adanya pelanggaran administratif serius.

Pengelola diketahui belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelaku usaha diarahkan untuk segera mengurus perizinan dasar.

“Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis PKKPRL, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari,” papar Sumono.

Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Rahmat Zultika, meluruskan persepsi publik mengenai “jual-beli pulau”. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pulau di Indonesia tetap milik negara dan hanya bisa diberikan hak pengelolaan.

“Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan, seperti HGU. Statusnya tetap milik pemerintah,” tegas Rahmat.

Ia menduga iklan senilai Rp 65 miliar tersebut merujuk pada pengalihan hak pengelolaan, bukan kepemilikan lahan secara mutlak.

Bukan Hanya Pulau Umang, Resor di Pulau Maratua Juga Disegel

Tindakan tegas KKP tidak hanya menyasar Banten. PSDKP juga menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, pada Jumat (10/4/2026).

Di sana, ditemukan vila dan cottage di atas perairan yang melanggar aturan ruang laut dan melibatkan pihak asing secara ilegal.

Pung Nugroho menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati.

“Jangan semena-mena, ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan laut dengan bijak supaya anak cucu kita masih bisa menikmati,” pungkasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles