Kamis, 29 Januari 2026

INI FAKTANYA..! Hadar Gumay: KPU Telah Ganjal Upaya Prima Cari Keadilan

JAKARTA- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, semestinya KPU mengeluarkan keputusan status Prima dalam proses verifikasi namun tidak dilakukan. Akibatnya, Prima tidak memiliki legal standing saat mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hadar mengatakan ini menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat mengenai Partai Prima, Selasa (7/3/2023).

“Spesifik untuk kasus Prima ini seharusnya KPU mengeluarkan Keputusan tentang status Prima dalam proses verifikasi. Tidak hanya untuk parpol-parpol yang memenuhi syarat/ lolos tahapan verifikasi,” kata Hadar Gumay.

Menurut Hadar, akibatnya Partai Prima tidak mempunyai legal standing pada pengaduan di PTUN. “Jadi KPU telah mengganjal upaya Prima mencari keadilan,” katanya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hadar menjelaskan, seharusnya tidak ada masalah. Konstitusi dan UU Pemilu mengatur tidak ada penundaan dengan model yang keluar dari PN Jakpus yang saat ini ramai diperdebatkan.

“Tahapan ya terus berjalan dilaksanakan oleh KPU. Isu yang lebih penting adalah bagaimana memastikan peserta pemilu yang tidak curang dan adil bagi para calon peserta pemilunya,” tutur Hadar.

Penyelenggara pemilu, jelas Hadar, tidak boleh memberikan pelayanan yang tidak maksimal dan tidak akuntabel, termasuk juga lembaga-lembaga penegak hukumnya, seperti Bawaslu dan PTUN-nya dalam kasus ini.

Sebenarnya, kata Hadar, kalau menurut bukunya, standar dan sederhana saja, penyelenggara Pemilu bekerja sesuai aturan, jujur, transparan, dan akuntabel.

“Namun pada poin sekarang di mana dugaan pelanggaran/ kecurangan kuat terhadap mereka, ya diperlukan peran lembaga lain untuk menatanya,” kata ahli Pemilu ini.

Menurut Hadar, DKPP harus objektif dan tegas memberhentikan anggota KPU yang menjadi otak dan aktor persoalan ini.

Bawaslu dan peradilan lain yang memang diberikan otoritas, kata Hadar, harus melakukan perannya dengan sungguh-sungguh. Sistem keadilan eletoral harus berjalan.

“Jangan mereka dalam satu group dengan penyelenggara yang ternyata nantinya terbukti telah berbuat curang. Dan pihak yang menjadi korban proses yang tidak adil, haruslah dikembalikan haknya,” tegas Hadar yang lama mendalami isu Pemilu ini. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru