Senin, 7 Oktober 2024

INI KASUS PELIK…! Irjen Ferdy Sambo Minta Semua Pihak Tidak Berasumsi soal Kematian Brigadir Yosua

JAKARTA- Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta agar semua pihak tidak berasumsi terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua. Ajudan Ferdy Sambo itu tewas di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7).

“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi peristiwa di rumah dinas saya,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Sambo hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir Yosua. Sambo mengatakan itu adalah pemeriksaan keempatnya.

“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo.

Belasungkawa

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua atau J.

“Saya juga sampaikan belasungkawa meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan,” kata Sambo di Bareskrim, Kamis (4/8).

Ucapan itu, kata dia, terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada institusi Polri.

“Saya juga ingin sampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan minta maaf kepada institusi Polri,” katanya.

Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka. Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru